CILEGON.BCO.CO.ID – Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, melakukan pencopotan paksa logo Dinas Perhubungan yang menempel pada rompi juru parkir (jukir) yang berada di jalan Protokol Kota Cilegon, Senin 10 Oktober 2022.
Pantauan wartawan di lokasi, sejumlah Jukir yang biasa beroperasi di jalan protokol ini tampak dikumpulkan oleh Dishub Kota Cilegon. Kemudian, mereka diberikan arahan sebelum logo instansi itu yang menempel di rompi sebelah kiri dipaksa dilepas.
Suhemi, salah seorang jukir mengatakan, ia tidak mengetahui adanya penertiban. Selama ini, ia bersama rekannya sesama Jukir terus memberikan setoran ke MBP setiap harinya. “Tadi dicopot juga logo Dishubnya. Katanya tidak boleh bawa nama lembaga dulu,” kata Suhemi.
Sementara, Plt Kadishub Kota Cilegon Joko Purwanto menyampaikan, Dishub Kota Cilegon saat ini tengah melakukan penertiban parkir yang ada di jalur protokol. Menurutnya, jalur protokol itu tidak boleh digunakan untuk parkir.
“Intinya kita menertibkan, mengimbau kepada semua penyelenggara parkir di jalan protokol, bahwasannya di jalan tersebut tidak boleh melakukan parkir, apalagi mengatasnamakan Dinas Perhubungan Kota Cilegon,” kata Joko.
Ditanya soal setoran para jukir ke PT MBP, Joko menjelaskan, pihaknya tidak mengakui jika pada tahun 2020 telah terjadi MoU antara Dishub dengan PT MBP. Kemudian seiring berjalannya waktu, MoU tersebut dibatalkan oleh Kejari Cilegon.
“PT MBP itu dulu ada MoU dengan Dishub Kota Cilegon tahun 2020. MoU itu sudah dibatalkan oleh Kejaksaan dan oleh Pak Kadis sebelumnya sudah diberi edaran bahwa tidak boleh melakukan pungutan berdasarkan dari Kejaksaan, bahwa itu salah,” terangnya.
Dijelaskan juga, pihaknya telah mendapat surat edaran dari Balai Jalan Nasional terkait pelarangan parkir di Jalan Nasional. “Bahwa kita sudah dapat surat dari Balai Jalan Nasional, kalau di jalan nasional ini tidak boleh parkir, itu dasar kita,” pungkas Joko. []