Senin, Januari 19, 2026
BerandaHukum & KriminalTerpidana Korupsi Pasar Rakyat Gerogol di Eksekusi ke Lapas Cilegon

Terpidana Korupsi Pasar Rakyat Gerogol di Eksekusi ke Lapas Cilegon

BCO.CO.ID – Tim Jaksa Eksekutor Pidsus Kejaksaan Negeri Cilegon melakukan eksekusi terhadap terpidana Tb. Dikrie Maulawardhana, terkait perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Tahun Anggaran 2018 yang merugikan negara senilai Rp966.707.119;

Mantan Kadisperindag dan Asda II Kota Cilegon dijemput petugas dikediamannya di Komplek Metro Cilegon, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, pada Selasa 29 April 2025 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 780 K/Pid.Sus/2025 tanggal 10 Maret 2025.Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cilegon serta membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg tanggal 31 Juli 2024.

”Terdakwa Tb. Dikrie Maulawardhana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ungkap Nasruddin, Kasi Intel Kejari Kota Cilegon, dalam keterangan tertulisnya.

Dijelaskan, Tb. Dikrie Maulawardhana dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda Rp100 juta. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. “Hingga pada saat ini terpidana telah dieksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor Pidsus Kejaksaan Negeri Cilegon ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon selama empat tahun,” jelasnya.

Sebagai informasi, perkara ini sudah berlangsung lama sejak persidangan pertama tanggal 25 September 2023 dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan dan pada saat agenda Putusan Sela tanggal 23 Oktober 2023, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang menerima Eksepsi dan mengeluarkan terdakwa Tb. Dikrie Maulawardhana dari penahanan rutan.

Kemudian Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cilegon melakukan perlawanan atas putusan sela tersebut dan diterima oleh Pengadilan Tinggi Banten, sehingga perkara dapat dilanjukan ke pemeriksaan alat bukti, setelah itu Tim Jaksa Penuntut Umum berdasarkan alat bukti yang diperoleh melakukan persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang, hingga akhirnya Tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk menghukum terpidana Tb. Dikrie Maulawardhana di Putus Bebas oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang.

Tetapi tidak sampai itu saja, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cilegon melakukan perlawanan atas putusan bebas tersebut dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan membuahkan hasil atas penegakan hukum tersebut dengan Putusan MA tanggal 10 Maret 2025, yaitu pada pokoknya mengabulkan permohonan Kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cilegon yang menyatakan bahwa Terdakwa Tb. Dikrie Maulawardhana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments