BCO.CO.ID – Cita-cita Kota Cilegon untuk memiliki pelabuhan mandiri melalui PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) hingga kini masih menemui jalan terjal. Belum terealisasinya pembangunan Pelabuhan Warnasari tersebut disebabkan oleh adanya ‘benturan’ regulasi antara kementerian di tingkat pusat.
Direktur Utama PT PCM, Muhammad Willy mengungkapkan, kendala utama yang dihadapi saat ini adalah ketidaksinkronan aturan antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dalam aturan Kemendagri, pemerintah daerah yang ingin membangun pelabuhan dilarang memindahtangankan aset lahan atau memasukkannya sebagai penyertaan modal ke perusahaan daerah (BUMD).
Namun di sisi lain, regulasi Kemenhub justru memberikan syarat wajib adanya penyerahan lahan sebagai bagian dari perjanjian konsesi agar pelabuhan bisa beroperasi. “Jadi kita masih nyangkut nih. Yang satu dari Kemendagri tidak bisa dipindahtangankan asetnya ke BUMD. Dari sisi pelabuhan umum (aturan Kemenhub), harus ada konsesi, harus diserahkan. Ini kan nyangkut dua-duanya,” ujar Muhammad Willy, Kamis 8 Januari 2026.
Willy menjelaskan, pihak Kemenhub sebenarnya telah memahami kendala tersebut. Menurutnya, ketentuan konsesi yang ada saat ini memang belum cukup fleksibel bagi operasional BUMD seperti PT PCM.
Menyikapi hal itu, PT PCM bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon terus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat untuk mencari jalan keluar atau diskresi atas perbedaan aturan tersebut. “Doakan mudah-mudahan dalam waktu tahun 2026 ini ada titik terang mengenai pemanfaatan Warnasari, ada kejelasan seperti apa,” tambahnya.
Informasi yang diterima, pihak Kemenhub berencana melakukan evaluasi terhadap regulasi konsesi dengan tetap mengedepankan prinsip dukungan terhadap percepatan pembangunan di daerah. Meski masih terganjal birokrasi pusat, Willy menegaskan, bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Seluruh tahapan perencanaan pembangunan Pelabuhan Warnasari tetap berjalan sesuai koridor yang ada.
“Jadi sekarang ini semuanya berproses. Artinya, walaupun pembangunan fisik di Warnasari belum tereksekusi, tapi proses menuju ke sana itu sudah ada. Cuma kita memang masih terbentur dari peraturan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, lahan Warnasari merupakan aset strategis milik Pemkot Cilegon yang dikelola oleh PT PCM. Pembangunan pelabuhan ini diproyeksikan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru bagi Kota Baja di masa depan. []

