CILEGON, BCO.CO.ID – Dua Tempat Hiburan Malam (THM) yang nekad beroperasi di saat pemberlakuan PPKM Darurat di Jalan Lingkar Selatan, Perbatasan Kabupaten Serang dan Kota Cilegon terpaksa ditutup polisi. Selain itu, petugas juga membawa 37 orang ke Mapolres Serang Kota (Serkot) untuk diperiksa lebih lanjut lantaran di dapati berada di tempat itu saat razia berlangsung pada Rabu dinihari 28 Juli 2021.
“Ada dua tempat THM yang tetap buka di saat PPKM Darurat, yakni Bravo dan New Roger,” kata AKP Mochammad Nandar, Kasatreskrim Polres Serang Kota.
Selain mengamankan puluhan pengunjung, polisi juga menyita alat musik berupa disc jockey, CPU serta minuman keras (miras) dari berbagai merek. “Ada alat musik DJ, wine, bir, soju. Semua berjalan lancar,” ujarnya.
Razia itu dilakukan oleh polisi sejak pukul 01.00 WIB hingga 05.00 WIB. Semua pengunjung dan pengelola, dibawa ke Mapolres Serkot untuk diperiksa dan dicatat identitasnya.
Polisi masih mendalami adanya pelanggaran dari prokes dalam PPKM Darurat. Dimana, semua aktifitas perniagaan, caffe dan restoran harus dihentikan pukul 20.00 WIB. “Pengelola dan pengunjung kita data dan diperiksa swab di Mapolres. Masih kita dalami dan periksa terkait pelanggarannya,” tutupnya. []