CILEGON, BCO.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon tengah menangani kasus dugaan korupsi yang terjadi di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan kerja Pemkot Cilegon. Bahkan diketahui, status penyelidikan perkara hukum tindak pidana korupsi di salah satu OPD Pemkot Cilegon kini naik ke tahap penyidikan.
Meski begitu, Kepala Kejari (Kajari) Cilegon Ely Kusumastuti saat ini belum mengatakan secara jelas OPD yang dimaksud dan perkara hukum yang tengah ditangani Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tersebut. Menurut Ely, saat ini ia telah menandatangani surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus korupsi di salah satu OPD di lingkungan kerja Pemkot Cilegon.
“Sudah saya tandatangani tadi pagi. Kalau sudah penyidikan saya rasa tidak apa-apa diberikan gambaran umum. Tapi saya tidak mau kalau OPD itu disebutkan, malah akan menimbulkan kegaduhan di pemerintahan dan masyarakat Cilegon,” kata Ely Kusumastuti, dalam konferensi pers di Aula Kejari Cilegon, Kamis 22 Juli 2021.
Diungkapkan, pihak Kejari sendiri belum dapat menyebutkan oknum tersebut disebabkan saat ini masih dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dikhawatirkan menimbulkan kegaduhan. Lebih lanjut Ely mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Walikota Cilegon Helldy Agustian, perihal penegakan perkara hukum yang diduga mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi oleh oknum di salah satu OPD yang masih dirahasiakan itu.
“Yang pasti itu adalah salah satu dinas di Cilegon, tapi belum dapat kami sebutkan dinasnya. Kita minta waktu satu atau dua minggu ke depan setelah PPKM Darurat ini, nanti kita akan sampaikan tersangkanya,” tutupnya. []