BCO.CO.ID – Tahapan kampanye peserta Pemilu telah selesai dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2024. Artinya, per tanggal 11-13 Februari 2024 telah memasuki Tahapan Masa Tenang sebelum dilakukan pemungutan suara pada Rabu 14 Februari 2024.
Komisi Pemilihan Umum juga telah menetapkan jadwal Masa Tenang Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, yang dimaksud dengan Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
Berikut ini aturan yang harus dipatuhi Peserta Pemilu 2024 yang tercantum dalam Pasal 278 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yakni, Selama Masa Tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:
1. Tidak menggunakan hak pilihnya;
2. Memilih Pasangan Calon;
3. Memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu;
4. Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu; dan/atau
5. Memilih calon anggota DPD tertentu;
Selain mengatur larangan peserta Pemilu, pada pasal 287 ayat 5 juga tertulis, “Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.”
Selain itu, jajak pendapat yang dilakukan oleh lembaga survei juga dilarang untuk dilakukan sebagaimana tercantum dalam pasal 449 ayat 2. Sanksinya tercantum dalam pasal 509.
Lebih lanjut, untuk pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang melanggarnya, akan dikenakan pidana. Hukumannya tercantum dengan jelas dalam pasal 523 yang berbunyi;
1. Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.OOO.OOO,OO (dua puluh empat juta rupiah).
2. Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
3. Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). []