CILEGON.BCO.CO.ID – Dinas Perhubungan Kota Cilegon akan menghapus Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) berupa Pelampung Suar yang pernah dipasang untuk kepentingan pelayaran. SBNP itu kini kondisinya terbengkalai, selain itu juga aset daerah yang dibeli dari APBD Tahun 2018 lalu senilai Rp727 juta rupiah lebih bakal dihapuskan.
Menanggapi hal itu, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Cilegon Syahrido Alexander meminta kepolisian dan kejaksaan untuk meninjau kembali pengadaan barang tersebut. Menurutnya, hal tersebut menimbulkan banyak pertanyaan karena selain rusak, kemudian bakal dihapus dari aset daerah.
“Kita dorong aparatur penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejari beserta Polres Cilegon untuk meninjau ulang pengadaan SBNP milik Dishub yang akan dihapus ini. Bagi saya akan menimbulkan pertanyaan dan persepsi negatif, ini sebuah pemborosan anggaran. Dibeli dengan anggaran fantastis bernilai ratusan juta, itupun terbengkalai, kemudian mau dihapus. Ini semacam pembuangan anggaran. Padahal jika pemerintah berfikir hal tersebut sangat penting untuk masyarakat khususnya perairan. Ini agak aneh, perlu ditelusuri dari proses pengadaannya yang mungkin saja ada kejanggalan,” papar Syahrido Alexander, Rabu 27 Oktober 2021.
Rido sapaan akrab dari mahasiswa Fakultas Teknik Untirta Cilegon ini mempertanyakan, spesifikasi Pelampung Suar seharga Rp727 juta lebih itu. Ini sebagai dasar Rido menegaskan untuk dilakukan pemeriksaan ulang oleh APH.
“Kami kaji di dalam LPSE lalu kami sandingkan dengan harga yang kami dapat melalui search engine, harga itu terlalu melambung jauh. Pun sebenarnya spesifikasinya tidak jelas di dalam LPSE. Saya kira kepolisian dan Kejari harus menyelidiki hal tersebut. Karna DPA (Dokumen Pelaksaan Anggaran) tidak terlampir.” jelasnya.
Ridho juga mengaku heran dengan rencana penghapusan aset SBNP tersebut. Pasalnya, berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang retribusi pelayanan pelayaran seharusnya ada keuntungan yang menambah keuangan daerah manfaat dari Pelampung Suar tersebut.
“Sesuai amanat Perda seharusnya hal tersebut adalah menjadi salah satu pemasukan daerah, ini malah dihapus. Sudah tidak amanah ini mau cuci tangan, bukan untung malah buntung,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Dishub Cilegon Gunawan mengatakan bahwa SBNP milik Pemerintah Daerah Kota Cilegon ini juga bakal dihapus dari aset daerah. Selain itu, pihaknya juga bakal mengerahkan kendaraan pengangkut untuk membawa SBNP tersebut dari lokasi ke Kantor Dishub Kota Cilegon.
Diketahui bahwa , SBNP tersebut dibeli saat Andi Affandi menjadi Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon tahun 2018 lalu. Dan saat ini, Andi Affandi kembali menjabat di Dishub Cilegon sebagai Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon setelah menggantikan Kadishub Non Aktif Uteng Dedi Apendi yang tersangkut permasalahan hukum. []