BCO.CO.ID – Suara speaker atau pengeras suara masjid yang biasa digunakan oleh para muadzin untuk mengumandangkan Adzan atau tarhim pada subuh hari, akan diatur oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI). Dalam hal itu, DMI akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama.

Langkah itu dilakukan sebagai agar suara dari speaker masjid tidak mengganggu. Rencana koordinasi dengan Kemenag ini disampaikan langsung oleh Ketua DMI Jusuf Kalla saat kunjungan ke Sumatera Utara. “Karena itu DMK dan Menteri Agama akan sama-sama membuat aturan perihal speaker masjid, agar jangan saling mengganggu,” ucap Jusuf Kalla, lewat siaran pers, dikutip dari asumsi, Kamis 28 Oktober 2021.
Suara yang keluar dari speaker masjid kembali menjadi sorotan beberapa waktu lalu, yaitu saat media asing memberitakan kecemasan berlebih yang dirasakan warga Jakarta. Mantan Wakil Presiden ini juga belum mengungkapkan kapan akan berkoordinasi dengan Kemenag. JK hanya menyampaikan bahwa aturan terkait penggunaan speaker masjid sudah disuarakan sejak lama.
Aturan mengenai sound system ini menjadi penting di daerah perkotaan seperti Jakarta, karena jarak antar masjid berdekatan. []