BCO.CO.ID – Satreskrim Polres Cilegon telah meringkus tersangka penculik dan pembunuh APH, anak warga Jalan Kamboja, Bukit Baja Sejahtera II, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan/Kota Cilegon yang jasadnya ditemukan terlilit lakban di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Kamis 19 September 2024 lalu.
Kelima tersangka ditangkap polisi pada Sabtu siang dan Minggu dinihari di wilayah Larangan, Kabupaten Serang dan di wilayah Bojong, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan lima orang tersangka terkait kasus temuan jasad APH yang terlilit lakban. “Kita sudah mengamankan lima orang tersangka, baik itu tersangka yang mengeksekusi anak tersebut atau juga yang membantu sampai dengan pembuangan ke lokasi di Lebak,” kata AKP Hardi Meidikson Samula, Minggu 22 September.
Kata Hardi, para tersangka yang dibekuk dua orang laki-laki dan tiga orang di antaranya perempuan. Salah satu tersangka, lanjut Hardi, merupakan kenalan ibu korban. “Tersangkanya kebetulan juga dikenal sama ibu korban, masih ada hubungan pertemanan. Dulu sempat tetangga tapi masih berhubungan sampai saat sebelum kejadian tersebut,” terangnya.
Untuk sementara, motif yang dilakukan oleh tersangaka adalah bermotifkan soal utang piutang. “Salah satunya seperti itu, terkait masalah utang piutang,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kelima tersangka yang diringkus polisi memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi keji mereka. Lima orang pelaku yang telah ditetapkan tersangka masing-masing bernama, Saenah, Emi, Rahmi, Yayan, dan Ujang. []