Jumat, Mei 23, 2025
BerandaParlemenSempat Panas Karena Interupsi, Ini Tanggapan Dewan Soal Raperda Penanaman Modal dan...

Sempat Panas Karena Interupsi, Ini Tanggapan Dewan Soal Raperda Penanaman Modal dan Retribusi

CILEGON.BCO.CO.ID – Rapat paripurna DPRD Kota Cilegon soal penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal, dan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah diwarnai interupsi. Anggota DPRD Kota Cilegon yang melakukan interupsi pada kesempatan itu adalah Rahmatulloh yang juga salah satu unsur pimpinan Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda).

iklan

Saat itu, Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’raj baru saja membuka Rapat Paripurna tersebut. Dalam kesempatan intrupsi itu, Rahmatulloh menyinggung kebijakan Pemkot Cilegon terhadap anggaran untuk penyusunan Raperda. Menurutnya, sikap Pemkot yang tidak menganggarkan anggaran untuk membiayai proses penyusunan Raperda. Padahal, kata dia, ada sejumlah tahapan kegiatan penyusunan Raperda yang membutuhkan anggaran.

“Saya sebagai pimpinan Bapemperda berkali-kali menyampaikan pada seluruh OPD untuk menyiapkan anggarannya tapi tidak digubris,” ujar Rahmatulloh, Kamis 30 Maret 2023.

Lebih lanjut, Rahmatulloh mengatakan, jika nanti pemerintah tidak menganggarkan anggaran untuk penyusunan Perda, maka Bapemperda bisa tidak melanjutkan pembahasan usulan Raperda tersebut.

Sementara di lain sisi, anggota DPRD Kota Cilegon Erik Airlangga yang bertugas membacakan pandangan umum menyatakan, sejumlah fraksi di DPRD Kota Cilegon telah mencermati bahwa Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan upaya Pemerintah Kota Cilegon dalam mengatur regulasi pajak dan retribusi ke dalam satu peraturan daerah. “Sehingga dapat dijadikan dasar pungutan baik pajak maupun retribusi daerah yang akan berdampak pada kemudahan berusaha di daerah termasuk juga dalam peningkatan PAD,” ujar Erik.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang HKPD yang menyatakan bahwa seluruh jenis pajak dan retribusi harus ditetapkan dalam satu perda yang menjadi dasar pungutan pajak dan retribusi di daerah. “Adanya Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini sebagai bentuk penyesuaian regulasi dan penyatuan terhadap peraturan perundang-undangan tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” terangnya.

Sementara untuk Raperda Penanaman Modal, lanjut Erik, Fraksi-Fraksi DPRD sependapat dengan Pemerintah Kota Cilegon, bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi atau peraturan perundang- undangan di Indonesia. “Adanya Raperda tentang Penanaman Modal ini kami menyambut baik dengan harapan adanya perda yang baru bisa selaras dengan kebijakan perekonomian nasional dalam meningkatkan investasi dan iklim usaha serta bisa menciptakan iklim usaha dalam pembangunan daerah,” jelasnya.

Masih kata Erik, Fraksi-Fraksi DPRD Kota Cilegon telah menelaah materi dalam Raperda Penanaman Modal dengan seksama. Diharapkan, Pemerintah Kota Cilegon bisa mempermudah dan dilaksanakan penyerderhanaan birokrasi perizinan agar tercapai peningkatan lapangan pekerjaan demi tercapainya kesejahteraan masyarakat Cilegon. Adanya Perda penanaman modal ini, bukan hanya sebagai payung hukum bagi penyelenggara pemerintahan bidang perizinan pada DPMPTSP, tetapi juga adanya kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan perizinan.
“Yang perlu diperhatikan juga adalah, bagaimana pemerintah kota cilegon bisa bertindak tegas terhadap investor yang melanggar perda, sanksi harus dilakukan dengan tegas sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur,” pungkas Erik. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments