Jumat, April 25, 2025
BerandaHumanioraSegini Besaran Nisab Zakat Fitrah di Kota Cilegon Tahun 2021

Segini Besaran Nisab Zakat Fitrah di Kota Cilegon Tahun 2021

CILEGON, BCO.CO.ID – Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang juga termasuk rukun Islam ke-4. Menjelang hari raya Idul Fitri, setiap muslim wajib membayar zakat fitrah untuk diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

iklan

Kedelapan asnaf itu adalah fakir, miskin, mualaf, rikab atau orang yang memerdekakan budak, musafir, yang terlilit hutang, penyalur zakat, dan fisabilillah.

Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat berasal dari bentuk kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Disebut zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa, dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq:5).

Sementara itu, Walikota Cilegon Helldy Agustian resmi menetapkan besaran zakat fitrah melaluo Surat Keputusan Nomor: 451.12./Kep,78-kesra/2021 tentang Besaran Nisab Zakat Fitrah tahun 2021/1442 H.

Besaran nisab zakat fitrah tahun 2021/1442 H adalah sebesar 2,5 (dua koma lima) kilogram beras yang senilai dengan Rp.35.000.00 (tiga puluh lima ribu rupiah) untuk setiap jiwa. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments