CILEGON, BCO.CO.ID – Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Istiono menyebutkan, bagi warga yang akan melakukan perjalanan mudik ke wilayah Pulau Sumatera melintasi Perairan Selat Sunda melalui Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, sebelum tanggal 06-17 Mei 2021 tidak akan dilakukan penghalauan oleh petugas. Namun meski begitu, calon pengguna jasa harus menyertakan surat rapid tes antigen dan harus taat terhadap aturan protokol kesehatan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kakorlantas Polri Irjen (Pol) Istiono saat melakukan peninjauan di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Kamis 22 April 2021.
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan dan penyertaan surat bebas dari Covid-19 merupakan hal biasa dilakukan. Selain itu disebutkan, ada beberapa wilayah yang memberikan syarat untuk karantina selama beberapa hari bagi warganya yang telah melakukan perjalanan.
“Biasa itu, berlaku prokes, berlaku swab antigen bagi mereka-mereka yang melaksanakan aktivitas tersebut (mudik-red). Tidak ada diputer balik,” kata Irjen (Pol) Istiono, kepada wartawan.
Dijelaskan, untuk menghalau pemudik yang akan menyebrang pada tanggal 06-17 Mei 2021 mendatang, petugas kepolisian untuk wilayah Kota Cilegon akan mendirikan pos checkpoint di area Gerem Atas, Gerem Bawah, dan KSKP Merak. Sosialisasi pelarangan mudik harus dilakukan sedini mungkin.
Menurut Istiono, hal itu agar masyarakat paham dan tidak menimbulkan masalah baru di wilayah jalur penyebrangan. Sementara, untuk penjualan tiket online pun tidak akan dijual pada saat pelarangan mudik berlaku di Pelabuhan Merak.
“Yang terpenting di sini tidak terjadi penumpukan. Oleh karena itu perlu sosialisasi dini, bila memang tiket untuk tanggal 06-17 tidak dijual. Masyarakat harus paham, supaya tidak menumpuk disini jadi masalah baru disini. Nah ini perlu sosialisasi secara dini dan pemahaman dini bagi pemudik,” terangnya. []