CILEGON, BCO.CO.ID – Hasil pengembangan kepolisian terkait pengungkapan narkoba yang dikendalikan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon ternyata memunculkan fakta baru. Selain membawa tiga orang terpidana kasus narkoba, yakni CSN, UCN, dan ND, ternyata polisi mendapati 18 paket sabu serta tiga unit alat komunikasi milik ketiga orang tersebut.
Temuan itu bermula saat petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya menggeledah napi terpidana narkoba dan mengendalikan bisnis haram di dalam Lapas Cilegon ini pada Selasa 01 Juni 2021 lalu.
“Handphone dan sabu milik mereka (Terpidana-Red), sabunya 18 paket. Ukurannya enggak tahu, alat hisap enggak ada,” ujar Erry Taruna, Kalapas Kelas IIA Cilegon, Senin 14 Juni 2021.
Erry mengungkapkan tidak mengetahui darimana 18 paket sabu serta alat komunikasi itu. Pasalnya, kata Erry, pihaknya rutin menggelar pemeriksaan setiap 2-3 hari. Jikapun ada petugas yang terlibat, pihaknya tak segan-segan untuk melakukan penindakan tegas. “Kalau memang ada indikasi petugas yang salah, akan kita tindak,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon membenarkan jika ada tiga orang narapidana yang dibawa polisi lantaran terlibat jaringan sindikat narkotika internasional serta mengendalikan perdagangan narkoba di dalam Lapas. Dari hasil pengungkapan polisi, sebanyak 1,129 ton sabu disita dari empat lokasi berbeda. []