Sabtu, November 2, 2024
BerandaHukum & KriminalSatreskrim Cilegon Dalami Kasus Driver Online Yang Jadi Korban Curas

Satreskrim Cilegon Dalami Kasus Driver Online Yang Jadi Korban Curas

iklan

CILEGON.BCO.CO.ID – Seorang driver online berinisial SM (52), warga Lingkungan Temu Giring Wetan, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon dikabarkan jadi korban kasus pencurian dengan kekerasan, pada Minggu 11 September 2022 yang lalu. Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar membenarkan adanya peristiwa tersebut.

“Benar bahwa peristiwa curas driver online gocar terjadi pada Minggu (11 September 2022) sekitar pukul 19.00 WIB. Awalnya di depan SMA 2 KS, Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon,” kata Nandar, Kamis 22 September 2022.

Nandar menjelaskan, kronologis kejadian kasus pencurian dengan kekerasan yang di alami SM (52) berawal saat dirinya standby di wilayah Merak.

“Sedang standby di Merak, kemudian terdapat order gocar dari aplikasi gojek dengan kapasitas large, dengan tujuan SMA 2 KS. Terduga pelaku, sesuai aplikasi di jemput di depan PT Dover Chemical. Sesampainya di lokasi penjemputan, terdapat 5 orang laki-laki yang kemudian masuk ke dalam mobil, dan korban langsung melajukan kendaraannya ke lokasi, sesuai pada tujuannya, yaitu di SMA 2 KS,” ucap Nandar.

Sesampainya di lokasi, lanjut Nandar, pelaku memberi uang pembayaran, namun uang tersebut kurang dan korban meminta kembali kekurangannya.

Sesampainya di lokasi tujuan SMA 2 KS, pelaku memberikan uang sebesar Rp50 ribu. Namun karena biaya antarnya sebesar Rp60 ribu, korban meminta kembali uang sebesar Rp10 ribu. Ketika korban memastikan uang tersebut dengan menyalakan lampu dalam mobil, tiba-tiba leher korban diikat dengan menggunakan tali tambang dengan kencang, sampai dengan tidak sadarkan diri.

“Tidak lama, kemudian korban sempat sadar, dan dirasakan oleh korban dalam keadaan mata di ikat oleh lakban, tangan terikat oleh tambang, dan di pukul serta diinjak, yang pada saat itu masih di dalam mobil, dan kondisi mobil berjalan. Setelah itu, korban diangkat untuk dikeluarkan dari dalam mobil dan diikat di pohon di lokasi Kampung Pasir Awi, Desa Sukabaris, Kecamatan Waringin kurung, Kabupaten Serang,” jelasnya.

Nandar menambahkan, selanjutnya korban berusaha melepaskan ikatan tangan dan lakban yang menutupi mata. “Setelah terbuka, korban berusaha meminta pertolongan ke warga sekitar, yang kemudian warga setempat menginformasikan ke Polsek Waringin Kurung. Karena diketahui tempat kejadian perkara berada di wilayah Polres Cilegon, piket Polsek Waringin Kurung menghubungi piket Reskrim Polres Cilegon, yang selanjutnya piket mendatangi Polsek Waringin Kurung karena korban sudah berada di Polsek Waringin Kurung,” terangnya.

Kemudian masih kata Nandar, pada Senin, 12 September sekira pukul 02.00 WIB, didapatkan informasi, bahwa kendaraan korban berada di seberang jalan perumahan BMW, Kecamatan Kramatwatu, dalam kondisi patah as roda depan.

“Ketika di cek terkait informasi tersebut, benar bahwa kendaraan korban ditinggalkan terduga pelaku di seberang jalan perumahan BMW. Untuk selanjutnya, kendaraan dibawa untuk diamankan di Polres Cilegon,” ucapnya.

Atas kejadian tersebut barang milik korban yang berhasil diambil oleh para pelaku yaitu, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna merah dengan Nopol: A-1738-AY, satu unit handphone merk Oppo A74 warna biru, serta dompet berisikan identitas dan uang Rp500 ribu.

Nandar mengatakan, modus dari para pelaku dalam kejadian ini adalah ingin memiliki barang korban.

Nandar menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya penyelidikan dan sudah melakukan olah TKP, serta melakukan pemeriksaan korban dan para saksi. “Hingga saat ini, kasusnya masih terus kami dalami,” tutupnya. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments