CILEGON.BCO.CO.ID – Sebuah rumah yang dijadikan gudang pendistribusian minuman keras (Miras) di Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, digrebek petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cilegon, Rabu sore 26 Juli 2023.
Kasie Pengawasan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan PPNS pada Dinas Satpol PP Cilegon, Cecep Sukarya mengatakan, operasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat serta implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Miras, Perjudian, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.
Dari operasi ini, petugas mengamankan 50 botol minuman keras berbagai jenis dan merk yang memiliki kadar alkohol 2-20 persen. “Temuannya itu 50 botol minuman keras berbagai macam merk dengan kadar alkohol bervariasi,” kata Cecep Sukarya, dikonfirmasi BCO Media.
Dari informasi yang dihimpunnya, lanjut Cecep, gudang pendistribusian minuman keras ini kerap berpindah-pindah lokasi. Saat penggerebakan terjadi, pemilik gudang baru saja membuka tempatnya. Petugas juga sebelumnya telah mengintai lokasi ini sebelum dilakukan penggerebekan. Selanjutnya, petugas kemudian menyita dan membawa puluhan botol miras untuk nantinya di musnahkan. “Ketika dia pas buka, kita langsung sergap,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk kepada Dinas Satpol PP Kota Cilegon. Hal ini juga, guna menjaga dan menciptakan situasi yang nyaman di lingkungan masyarakat. “Kami akan tindaklanjuti laporan masyarakat, dengan catatan kami membawa hasil. Dan Alhamdulilah kami membawa hasilnya,” pungkas Cecep. []