BCO.CO.ID – Sejumlah Warteg dan tempat usaha rumah makan di Kota Cilegon, kedapatan membuka usahanya di siang hari saat bulan Ramadhan. Padahal, Wali Kota Cilegon telah mengeluarkan Instruksi terkait pembatasan kegiatan hiburan dan usaha rumah makan selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.
Dalam instruksi itu, rumah makan hanya boleh buka atau berjualan di bulan Ramadan pada pukul 16.00 WIB. Alhasil, warteg dan rumah makan yang kedapatan buka di siang hari saat pelaksanaan ibadah puasa itu langsung mendapatkan teguran keras dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon. Dinas Satpol PP juga beberapa kali melaksanakan patroli menindaklanjuti surat edaran tentang aturan rumah makan dan restoran selama bulan Ramadan.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Dinas Satpol PP Kota Cilegon Mamat Rahmat menjelaskan, patroli tersebut baru mencakup wilayah Kecamatan Jombang dan Kecamatan Cilegon. Namun dari hasil patroli itu masih banyak warteg atau rumah makan lainnya yang melanggar surat edaran yang sudah terbitkan.
“Sebelumnya juga udah di kasih surat edaran tapi sebagian ada yang buka sebagian ada yang tutup,” ujar Mamat, saat dikonfirmasi wartawan, Jum’at 22 Maret 2024.
Mamat bilang, pihaknya hanya baru memberikan peringatan dan teguran sekaligus memberikan pembinaan kepada warteg dan rumah makan yang masih melanggar aturan.
“Memang ada yang buka juga cuma kita kasih himbauan saja sesuai dengan surat edaran, karena memang surat edaran itu belum tersebar semua seperti ke pelosok-pelosok sekalian patroli ini juga menyebarkan surat edaran,” pungkasnya. []