CILEGON, BCO.CO.ID – Lima orang tersangka peredaran narkoba jenis sabu, ditangkap Satnarkoba Polres Cilegon pada Minggu 08 Agustus 2021 lalu.
Kelima orang itu terdiri dari tiga pria berinisial DSH, H, dan S serta dua wanita berinisial DW dan J. Mereka ditangkap polisi karena terbukti memiliki dan mengedarkan narkoba. Dari tangan para tersangka itu polisi berhasil mendapati 105 gram siap edar beserta alat bukti lain seperti timbangan digital, handphone, dan dua unit motor.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono menyampaikan, kelimanya diketahui ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi melakukan pengembangan usai menangkap seorang pengguna sabu yang tertangkap tangan membawa sabu seberat 0,4 gram.
“Tim Opsnal melakukan penangkapan di Jalan Bojonegara Cilegon, setelah ditangkap ada BB (Barang Bukti-Red) 0,4 gram,” ujar AKBP Sigit Haryono, Kapolres Cilegon kepada wartawan, Selasa 10 Agustus 2021.
Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan itu kemudian polisi mendapati DSH yang menjadi otak dari peredaran narkoba tersebut. Selanjutnya, polisi juga mendapati istri DSH, yakni DW dan beberapa tersangka lain yang menyimpan barang haram tersebut di sebuah rumah di Kampung Pegantungan, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. “Total semuanya yang dipecah-pecah di dalam pelastik kecil dan pelastik besar itu 105 gram,” jelasnya.
Selain itu, para tersangka ini juga menggunakan sistem taruh barang di suatu tempat untuk menjual narkoba tersebut tanpa bertemu langsung dengan penjual ataupun pembeli. Atas temuan tersebut, polisi masih melakukan pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba ini.
Menurut Kapolres, ada yang menarik dalam pengungkapan tersebut yakni pelaku utama menggunakan rekening siluman yang saat ini tengah diselidiki oleh kepolisian. “Ada rekening siluman yang dipakai, kemudian ada kemungkinan pelaku lain berada di suatu tempat akan kami kejar,” terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka ini diancam dengan masing-masing pidana penjara 5 sampai dengan penjara seumur hidup lantaran telah melanggar pasal 112 ayat (2), pasal 114 (2) juncto pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkoba. []