BCO.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon, memanggil Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta untuk dimintai konfirmasi terkait dugaan pelanggaran pada Pasal 283 Undang-Undang Pemilu, Senin 9 Oktober 2023.
“Ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh wakil (Sanuji Pentamarta-Red). Jadi kita hanya konfirmasi saja,” ucap Alam Arcy Ashari, Ketua Bawaslu Kota Cilegon, kepada wartawan.
Dijelaskan, Sanuji diduga melanggar Pasal 283 Undang-Undang Pemilu. Dimana dalam pasal itu disebutkan, pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
“Terkait itu (Pasal 283 UU Pemilu-Red), Pak Wakil kapasitasnya kita panggil,” jelasnya.
Dia menambahkan, pemanggilan terhadap Sanuji Pentamarta sebagai bentuk pencegahan agar hal-hal yang berbau ajakan atau keberpihakan terhadap peserta Pemilu tidak terulang lagi.
“Kita sudah meng-klarifikasi dan hal-hal itu sedang dalam kajian kita, jadi untuk saat ini sebenarnya belum terlalu banyak untuk statement apapun itu. Jadi sementara hanya mengkonfirmasi saja, Pak Wakil dipanggil untuk kapasitas itu,” pungkas Alam. []