CILEGON, BCO.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari tingkat pusat, provinsi, hingga kota/kabupaten berkomitmen untuk menjaga kedaulatan masyarakat dan juga menjaga keselamatan masyarakat di tempat pemungutan suara (TPS) pada 9 Desember 2020 mendatang. Dua hal, yaitu menjaga kedaulatan dan juga menjaga keselamatan masyarakat sangat diutamakan pada masa pandemi Covid-19, seperti saat ini.
Oleh sebab itu, ada 12 hal yang diubah di TPS dari teknis pemilihan tahun sebelumnya, supaya posisi TPS pada 9 Desember nanti bisa menjaga keselamatan masyarakat. Demikian dikatakan, Anggota KPU Kota Cilegon, Pachturrohman saat Podcast BCO TV yang dipandu secara live di FB BCO oleh Fauzi Albarra, Rabu malam, 11 November 2020.
Dikatakan, kedua belas perubahan itu antara lain, tujuh orang anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) ditambah dua orang linmas di 784 TPS se Kota Cilegon diwajibkan menjalani rapid test sebelum bertugas. “Semua itu harus mengikuti rapid test. Kalau tidak bersedia mengikuti rapid test, maka akan diganti. Ini penting, supaya nanti masyarakat datang ke TPS merasa aman,” ujar Pachturrohman.
Kemudian saat bertugas, kata Pachturrohman, seluruh anggota KPPS juga disiapkan APD (alat pelindung diri), seperti masker, face shield, hand sanitizer, termasuk sarung tangan. Di TPS juga disediakan tempat cuci tangan, supaya sebelum menggunakan sarung tangan, pemilih mencuci tangan dulu. Kemudian juga menyediakan thermo gun untuk mengukur suhu calon pemilih. Jika ada pemilih yang suhu tubuhnya di atas ambang batas ketentuan, dipisahkan dengan pemilih lainnya.
“Di TPS disediakan tiga bilik suara, satu terpisah dan dipersiapkan untuk pemilih yang suhu tubuhnya di atas standar ketentuan protokol kesehatan. Sekali lagi bahwa masyarakat tidak perlu khawatir datang ke TPS karena kondisi TPS sudah didesain mempertimbangkan keselamatan warga pemilih,” katanya.
Ia melanjutkan, pemilih juga disiapkan sarung tangan. Ketika masuk ke TPS, petugas keamanan menyediakan sarung tangan sekali pakai untuk digunakan saat mencoblos. “Supaya nanti saat memilih, masyarakat tidak bersentuhan langsung dengan penyelenggara atau benda di dalam TPS. Diketahui bahwa pemilih setiap TPS maksimal 500 orang. Seharusnya 800 orang per TPS, tetapi karena aturan pada masa pandemi, dibatasi menjadi maksimal 500 orang,” ujar Pachturrohman.
Setelah mencoblos, pemilih membuang sarung tangan di tempat yang disediakan, selanjutnya ditetes tinta. “Kalau dulu semua orang mencelupkan jarinya di satu tempat tinta. Tanggal 9 Desember 2020 nanti petugas meneteskan tinta. Makannya tidak perlu khawatir datang ke TPS untuk memilih pasangan calon kepala daerah sesuai pilihan sendiri, secara umum langsung, bebas, dan rahasia,” pungkasnya. []