CILEGON.BCO.CO.ID – Sembilan orang anggota geng motor diciduk Satreskrim Polres Cilegon lantaran dilaporkan telah menganiaya seorang remaja berinisial EM (15), hingga mengalami sejumlah luka pada tubuhnya akibat sabetan senjata tajam.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di depan sebuah ruko kecantikan di Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon pada Rabu dinihari 20 Juli 2022.
Korban EM diketahui mendapat 10 jahitan tangan kanan akibat tebasan senjata tajam, dan 5 jahitan di bagian perut sebelah kanan.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahjo Untoro mengungkapkan, peristiwa itu berawal dari aksi saling tantang antar geng motor di siaran langsung media sosial. Geng A yang berjumlah tiga orang sudah berkumpul di lokasi yang kemudian didatangi Geng B yang berjumlah 10 orang. Lima orang yang ditetapkan tersangka dan tiga di antaranya masih dibawah umur yakni, AWP (18), AR (16), FZ (17), AR (16) DF (20). Empat lainnya yakni, KP (22), WH (17), MF (17), MR (18) berstatus dalam pembinaan.
Kesembilan anggota geng motor itu diamankan petugas pada Jumat 22 Juli 2022. Sementara, polisi juga masih memburu satu orang anggota geng yang melarikan diri. “Satu ditikam oleh (para tersangka-Red) yang ada dibelakang ini,” ujar AKBP Eko Tjahjo Untoro, Kapolres Cilegon, Rabu 27 Juli 2022.
Eko melanjutkan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka sementara empat lainnya dalam pembinaan. Adapun motifnya, ungkap Kapolres, kedua geng itu sudah berjanji di live medsos untuk berkelahi. “Motifnya ini antara geng satu dan geng lainnya sudah janjian saling menantang di media sosial melalui siaran langsung,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Muhammad Nandar menyampaikan, kondisi korban penganiayaan itu saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Cilegon. Polisi juga menerapkan UU Perlindungan Anak dan UU Darurat Kepemilikan Senjata Tajam. Dimana, para tersangka terancam mendekam 10 tahun penjara. “Saat ini (korban-Red) kondisinya sedang dalam perawatan di RSUD Cilegon,” terangnya.
Selain para tersangka, Satreskrim Polres Cilegon juga menyita sembilan buah senjata tajam jenis celurit, golok, hingga kendaraan sepeda motor yang dipakai para pelaku untuk menganiaya korban.
Di lain sisi, Nandar meminta, para orang tua hingga tokoh masyarakat di setiap lingkungan untuk sama-sama mengawasi anak-anaknya. Pasalnya, para pelaku kejahatan jalanan ini merupakan anak dibawah umur. “Agar tidak terjerumus pada pergaulan bebas dan bergabung dengan kelompok-kelompok yang meresahkan masyarakat,” kata Nandar lagi. []
