CILEGON.BCO.CO.ID – Sebanyak 2.488 botol minuman keras berbagai merk, dimusnahkan di halaman Mapolres Cilegon, Kamis 31 Maret 2022.
Agenda pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono didampingi Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta, Dandim 0623/Cilegon Ari Widyo Prasetyo, dan unsur Forkopimda lainnya.
Selain ribuan botol miras, Polres Cilegon juga berhasil menyita sebanyak 75 liter tuak yang dikemas dalam 2 jerigen dan satu ember.
Dikatakan Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta, pihaknya mengapresiasi upaya yang dilalukan Kapolres Cilegon beserta jajaran dalam hal penanggulangan penyakit masyarakat. “Apa yang dilakukan oleh Kapolres dan jajarannya patut diapresiasi dan kami menyambut baik kerja keras yang sudah dilaksanakan. Semoga bisa diikuti oleh institusi lainnya seperti Satpol PP atau institusi berwenang lainnya. Mari kita sama-sama berkolaborasi untuk mencegah berbagai aktifitas yang melawan hukum,” ucap Sanuji Pentamarta, Wakil Walikota Cilegon.
Sanuji juga menyambut baik gagasan dari Kapolres yang mengusulkan agar setiap toko kelontong yang kedapatan menjual miras, agar di data dan diberikan sanksi meski kadar alkoholnya nol.
Di tempat yang sama Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono menjelaskan, bahwa ribuan botol miras dan 75 liter tuak yang dimusnahkan merupakan barang sitaan yang di dapat dari sejumlah wilayah di Kota Cilegon dan Kabupaten Serang. “Dari hasil razia yang kami lakukan selama satu bulan terakhir ini di wilayah hukum Polres Cilegon, didapati ribuan botol miras dan 75 liter tuak. Hari ini kita musnahkan sebagai upaya mencegah penyakit masyarakat dan juga sebagai wujud kesiapan untuk menghadapi bulan ramadhan. Mudah-mudahan kedepan tidak ada lagi peredaran miras di Kota Cilegon, agar kita bisa menjalankan ibadah puasa ramadhan dengan bersih, dan suci,” ujar AKBP Sigit Haryono. []