CILEGON, BCO.CO.ID – Ribuan botol minuman keras berbagai jenis dan merk dimusnahkan pejabat Forkopimda Cilegon dengan cara dilindas menggunakan alat berat pemadat jalan di Kantor Walikota Cilegon, Selasa 27 April 2021.
Sebanyak 2.955 botol miras ini merupakan hasil razia Satpol PP Kota Cilegon dalam periode 2020-2021 yang didapat dari tempat hiburan malam, toko jamu, hingga para PKL yang kedapatan menjual minuman haram tersebut.
Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur mengatakan, pihaknya belum melakukan tindakan pidana ringan (tipiring) untuk menindak para pengedar minuman keras di wilayah Kota Cilegon. Sebab menurut Juhadi, pandemi Covid-19 menghalangi petugas untuk menindaklanjuti hal tersebut ke pengadilan.
“Sementara ini kita ini adalah persuasif dialogis belum ada tindakan tipiring, walaupun ada tindakan tipiring kita belum karena covid ini kita enggak bisa menindaklanjuti ke pengadilan,” kata Juhadi.
Oleh sebab itu, pihaknya mengaku baru melakukan teguran dan peringatan kepada para penjual miras yang kedapatan mengedarkan minuman beralkohol itu. “Jadi hanya teguran aja. Tindakan penutupan yang sudah kita laksanakan itu,” ungkapnya.
Disinggung soal penutupan warung-warung di Jalan Lingkar Selatan atau Jalan Aat-Rusli, Juhadi menjelaskan, saat ini ada beberapa warung yang akan ditutup lantaran kedapatan menjual miras dan tak mengindahkan teguran petugas. Selain itu dikatakannya, ada sejumlah organisasi yang bekerjasama dengan Disperindag Kota Cilegon untuk mengelola jalur KM. 01-03 dengan syarat tidak diperbolehkan menjual miras.
“Bahwa di JLS itu sudah komitmen, ada pengelola yang ditunjuk oleh Disperindag untuk mengelola di jalur KM 1-3 itu. Tanggung jawab kalau ketahuan jual miras dan sebagainya itu langsung tutup aja, karena memang dia yang bina yang punya lokasi itu,” terang Juhadi. []