Senin, Januari 13, 2025
BerandaNasionalRevisi UU Pemilu Dibatalkan DPR RI, Pilkada Serentak Tetap 2024

Revisi UU Pemilu Dibatalkan DPR RI, Pilkada Serentak Tetap 2024

BCO.CO.ID – Dicabutnya UU Pemilu dari daftar Prolegnas berarti memastikan bahwa Pilkada akan dilakukan serentak pada tahun 2024. Dengan kata lain, Pilkada 2022 dan Pilkada 2023 tak akan digelar.

Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengaku sepakat untuk menarik revisi Undang-Undang tentang Pemilu dari daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2021.

“Jadi, pemerintah sepakat untuk yang satu itu, yakni RUU Pemilu, kita cabut,” kata Yasonna dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas di gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 9 Maret 2021.

Sebelumnya Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas membenarkan agenda rapat Baleg DPR pada Selasa hari ini. Ia mengatakan, dalam rapat tersebut diagendakan untuk penarikan revisi UU tentang Pemilu.

“Iya, kita raker lagi bersama pak menteri, terutama terkait dengan penarikan RUU Pemilu dari Komisi II itu saja sih, sampai sekarang jadwalnya soal itu,” kata Supratman, dikutip dari suara.com.

Sementara itu, Mensesneg Pratikno menegaskan pemerintah tidak berencana merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada.

“Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya. Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan. Seperti misalnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu kan sudah dijalankan dan sukses, kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi ya itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki,” tegas Mensesneg, Selasa 16 Februari 2021. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments