CILEGON, BCO – Puluhan nelayan yang dibantu organisasi mahasiswa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), LSM Rumah Hijau, Koppping, Warnasari Bersatu, dan FPI Grogol-Merak, melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Cilegon, Rabu 04 Maret 2020.

Dalam aksinya, massa menuntut pemerintah membebaskan Perana Yoga yang dianggap tidak bersalah saat ditangkap Polairud usai kejadian 3 orang WNA China yang hilang 2019 lalu di Perairan Pulau Sangiang.
Nelayan Perana Yoga saat ini mendekam di Lapas Kelas II A Cilegon setelah ditangkap petugas polisi lantaran tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari KSOP setempat saat ada kejadian 3 WNA China yang sempat viral itu.
“Melanggarnya tidak punya SPB itu, karena emang diwajibkan. Tapi dimana kita ngurusnya karena di Kota Cilegon tidak ada Syahbandar Perikanan untuk menerbitkan SIB atau SPB,” ujar Nurdin, orangtua Perana Yoga.
Nurdin menjelaskan, selain menuntut anaknya untuk dibebaskan dari jeratan hukum, ia juga meminta pihak terkait untuk tidak membuat bingung nelayan yang hendak mencari nafkah di lautan tersebut.
“Tuntutannya itu SIB/SPB, jadi nelayan itu wajib mengurus SIB kalau mau melaut. Tapi nyatanya kemana kita mengurusnya, di Kota Cilegon ini tidak ada yang menerbitkan. Baik Syahbandar, Perikanan atau pun KSOP itu tidak ada, tapi kita diwajibkan. Itu yang bikin kita heran dan bingung. Akhirnya ada kejadian begini anak saya yang jadi korban,” jelasnya.
“Saya minta anak saya dibebaskan, saya yakin 100 persen anak saya tidak bersalah. Walaupun bersalah mungkin ada poin-poinnya dimana letak SIB-nya yang harus dipatuhi, karena nelayan juga dibingungkan,” sambungnya.
Dalam aksi ini, puluhan nelayan turut membuat pertunjukan drama teater yang menggambarkan keadaan nelayan di Cilegon yang tertindas oleh kepentingan segelintir orang. Selain itu juga, berbagai poster mempertanyakan kehadiran anggota dewan pun di bentangkan oleh peserta aksi. []