CILEGON.BCO.CO.ID – Dua orang warga Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, berinisial M (32) dan H (16) ditangkap Unit Reskrim Polsek Ciwandan lantaran terlibat kasus pencurian dan pemberatan alias menjadi pelaku bajing loncat yang viral di media sosial.
Para pelaku itu ditangkap di rumahnya masing-masing setelah terdeteksinya kendaraan yang mereka gunakan untuk melakukan tindak kejahatan tersebut.
Kapolsek Ciwandan Kompol Rifki Seftirian mengungkapkan, kedua orang tersebut melakukan aksinya lantaran untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Dari kedua tersangka, salah satunya merupakan anak dibawah umur yang diajak melakukan aksi tersebut dan berstatus pelajar.
“Pelaku dua orang, satu orang masih dibawah umur usia 16 tahun. Keduanya orang wilayah Samangraya,” ujar Kompol Rifki Seftirian, Kapolsek Ciwandan, Kamis 17 Februari 2022.
Barang yang berhasil dicuri berupa Soya Bean Milk (SBM) alias bungkil dari truk rencananya bakal dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup kedua pelaku. Para pelaku itu susah diketahui telah dua kali melakukan tindakan tersebut. “Berdasarkan hasil keterangan dari pemeriksaan yang 16 tahun ini sudah dua kali melaksanakan, ini yang kedua. Dan yang 16 tahun ini diajak sama yang dewasa satu lagi,” jelasnya.
Masih kata Kompol Rifki, polisi juga masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain. Pasalnya, kejadian ini sering terjadi di jalur industri di Kecamatan Ciwandan tersebut.
“Kemungkinan ada beberapa kelompok berbeda, tetapi segala kejadian yang terjadi saat itu kita upayakan cepat untuk kita amankan orangnya. Kalaupun nanti ada keterkaitan dengan kelompok, kita akan kembangkan,” pungkasnya.
Sementara itu, salah seorang pelaku H (16) mengaku, barang muatan truk yang dicuri itu rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhannya.”Buat beli rokok, buat jajan intinya mah,” kata H, kepada wartawan.
Menurut H, ia bersama M merupakan teman yang tinggal di lingkungan yang sama. Harga hasil jarahan dari truk pengangkut bungkil ini, lanjut H, bervariatif atau tidak menentu. “Temenan, asli sini. Iya dua kali, kemarin yang udah lama itu udah dua kali,” terangnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita satu karung SBM alias bungkil dan juga dua unit sepeda motor. Atas perbuatannya, pelaku diancam penjara 7 tahun lantaran melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. []