CILEGON, BCO.CO.ID – Jajaran kepolisian gabungan dari Satnarkoba Polres Cilegon dan Satnarkoba Polres Serang Kota berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 13,8 kilogram yang hendak diedarkan di Pulau Jawa. Diketahui merupakan jaringan internasional.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono dalam Press Release yang dilaksanakan di Mapolres Cilegon mengatakan, pengungkapan itu berawal dari temuan sebuah paket buah alpukat mencurigakan di sebuah warung makan di Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, pada Jumat 01 Januari 2021 lalu saat pelaksanaan kegiatan pengamanan libur natal dan tahun baru.
“Isinya 13 paket, berat brutonya 13,8 kilogram. Setelah di cek, dibuka sebagian, diduga narkotik jenis shabu-shabu,” kata AKBP Sigit Haryono, Kapolres Cilegon kepada wartawan.
Usai mengamankan barang bukti tersebut, sambung Kapolres, pihaknya langsung membentuk tim khusus dengan meminta bantuan dari Polres Serang Kota untuk mengungkap temuan paket shabu-shabu itu. Selain itu, aparat juga memeriksa sejumlah saksi terkait temuan barang mencurigakan tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, barang berasal dari Sumatera,” ujarnya.
Pada tanggal 02 Januari 2021, polisi berhasil menangkap salah satu dari tiga tersangka yang tengah diburu. Tersangka berinisial ZE (30) ditangkap di daerah Kecamatan Lintau Buo Utama, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, dan AP (34) ditangkap di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kemudian tim kembali ke daerah Tanah Datar untuk menangkap MS (35) yang sempat kabur dari kejaran petugas, MS yang diketahui buronan polisi itu sempat melawan ketika hendak dilakukan penangkapan. Karena mengancam keselamatan polisi, MS akhirnya dihadiahi timah panas, namun sayangnya nyawanya tak tertolong saat di rujuk ke rumah sakit.
“MS berusaha merebut senjata api milik petugas ketika hendak ditangkap, kemudian petugas melaksanakan sesuai SOP peringatan setelah itu melakukan tindakan tegas dan terukur dan berhasil dilumpuhkan,” imbuhnya.
Adapun motif yang digunakan para pelaku, adalah dengan cara mengirimkan paket berisi shabu-shabu ke wilayah Provinsi Banten untuk disebarkan atau diperdagangkan di Pulau Jawa.
Di tempat sama, Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Dedi Mirza mengatakan, barang – barang haram itu berasal dari China yang diselundupkan melalui pelabuhan-pelabuhan tikus di Sumatera.
“Kemunkinan kalau kita lihat dari kemasan tulisannya berasal dari China. Sasarannya mungkin semuanya, terbesar di kita Pulau Jawa,” kata AKP Dedi Mirza.
Selanjutnya, kedua tersangka yang berhasil ditangkap tersebut diancama kurungan penjara seumur hidup berdasarkan pasal yang berlaku. []