Selasa, Januari 14, 2025
BerandaHukum & KriminalNarkoba Rp13,8 M Diamankan, Bisa Selamatkan Ratusan Ribuan Generasi Cilegon dan Serang

Narkoba Rp13,8 M Diamankan, Bisa Selamatkan Ratusan Ribuan Generasi Cilegon dan Serang

CILEGON, BCO.CO.ID – Keberhasilan jajaran Satnarkoba Polres Cilegon dalam mengungkap sindikat perdagangan narkoba jenis shabu yang ditemukan di Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Jumat 01 Januari 2021 lalu seberat 13,8 kilogram. Memberikan imbas positif terhadap perlindungan generasi Indonesia agar tak terjerumus peredaran obat-obatan haram.

Narkoba senilai Rp 13,8 Miliar yang hendak diedarkan di Pulau Jawa ini diklaim dapat melindungi 300 ribu lebih generasi muda Indonesia, terutama di wilayah Kota Cilegon dan sebagian Kabupaten Serang yang berada di wilayah hukum Polres Cilegon.

“Jadi kalau kita mau menghitung-hitung, kita sudah menyelamatkan separuh dari generasi muda di Cilegon dan sebagian Kabupaten Serang. Kita bayangkan seandainya 13 kilogram ini lolos dari pengawasan petugas dan beredar di masyarakat, kita tidak tahu generasi kita 10-15 tahun kedepan seperti apa,” ujar AKBP Sigit Haryono, Kapolres Cilegon, dalam kegiatan Press Release Pengungkapan Narkoba di Mapolres Cilegon, Jumat 08 Januari 2021.

Dalam pengungkapan ini, petugas gabungan dari Satnarkoba Polres Cilegon dan Satnarkoba Polres Serang Kota berhasil mengamankan dua orang tersangka serta melumpuhkan satu tersangka lain yang hendak melawan ketika penangkapan. Kedua tersangka ZE dan AP berhasil ditangkap, sementara MS,nyawanya tak tertolong usai terlibat perlawan dengan petugas yang hasilnya MS ditembak polisi.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit kendaraan Toyota Innova BM 1725 DU milik tersangka beserta 13,8 kilogram narkoba jenis shabu-shabu. Barang-barang haram tersebut rencananya hendak diedarkan di Pulau Jawa pada saat pegantian tahun.

Kapolres Cilegon juga mengungkapkan, harga shabu-shabu itu apabila lolos dari pengawasan petugas dan beredar di masyarakat melalui pasar gelap. Dalam satu paket tersebut dapat dihargai satu milyar rupiah, dan jika ditotalkan maka harga jual mencapai Rp13,8 Miliar.

“Satu paketnya ini satu miliar, jadi kalau 13,8 berarti 13,8 miliar,” jelasnya.

Sementara di tempat sama, Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Dedi Mirza mengatakan, barang-barang haram itu berasal dari China yang diselundupkan melalui pelabuhan-pelabuhan tikus di Sumatera sebelum tiba di Pulau Jawa.

“Kemungkinan kalau kita lihat dari kemasan tulisannya berasal dari China. Sasarannya mungkin semuanya, terbesar di kita Pulau Jawa,” kata AKP Dedi Mirza, Kasat Narkoba Polres Cilegon.

Selanjutnya, kedu tersangka yang berhasil diamankan tersebut diancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati sesuai dengan pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments