Rabu, Oktober 9, 2024
BerandaHukum & KriminalPolres Cilegon Bongkar Lokasi Pembuatan Uang Palsu

Polres Cilegon Bongkar Lokasi Pembuatan Uang Palsu

CILEGON.BCO.CO.ID – Tim Satreskrim Polres Cilegon membongkar sebuah rumah yang dijadikan tempat pembuatan uang palsu di daerah Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 25 Januari 2023. Pengungkapan ini bermula dari temuan terhadap seorang calon pengguna jasa yang hendak menyeberang ke Lampung bernama Muhiyi.

Saat itu pada tanggal 22 Januari 2023, petugas di Dermaga 3, Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, mencurigai gerak gerik Muhiyi dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil tersebut, petugas mendapati Muhiyi membawa 6.600 lembar mata uang palsu menyerupai rupiah dengan total Rp66 juta.

Usai dilakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap seorang tersangka lain bernama Hudri di kediaman Teja yang menjadi tempat pencetakan uang palsu di Leuwiliang, Kabupaten Bogor, pada tanggal 25 Januari 2023. Total ada dua pelaku pencetak uang palsu yang berhasil ditangkap, sementara tersangka lain yakni Teja, berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai buronan polisi.

Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Muhamad Nandar mengatakan, para tersangka membuat uang palsu berbagai jenis seperti Rupiah, Dollar, dan Euro. Terdapat 6.800 lembar menyerupai rupiah palsu pecahan Rp10.000.

Kemudian, 112 ikat atau 11.200 lembar menyerupai mata uang asing Dollar Amerika, 30 ikat atau 3000 lembar menyerupai mata uang asing Euro, 6 ikat atau 600 lembar menyerupai mata uang asing Dollar Brazil, 300 lembar menyerupai Rupiah palsu nominal 100.000, 60 lembar menyerupai Rupiah nominal 10.000, 1000 lembar menyerupai mata uang asing Euro International, dan 300 lembar menyerupai mata uang asing Dollar Zimbabwe.

“Total untuk yang termasuk mata uang Indonesia itu Rp67 juta, kalau mata uang dari negara lain atau mata uang asing kita akan melibatkan tim ahli dari Bank Indonesia,” kata AKP Muhamad Nandar, Selasa 28 Februari 2023.

Dijelaskan, para tersangka itu akan mengedarkan uang palsu yang dicetaknya untuk disebarkan di wilayah Pulau Sumatera. Secara kasat mata, lanjut Nandar, uang palsu yang diproduksi oleh para pelaku ini bisa dibedakan dari ukurannya maupun bahan yang kasar. Diketahui, para pelaku belum sempat mengedarkan uang ini lantaran sudah dibekuk terlebih dahulu saat akan menyebarkan luaskan tindakan kejahatannya ini. “Ini terlihat sangat jelas uang palsu, terlihat dari ukuran dan bahan yang kasar atau tidak halus seperti uang aslinya,” jelasnya.

Selain barang bukti berupa uang palsu, polisi juga menyita dua unit printer yang sudah dimodifikasi. Satu unit laptop, satu set tinta warna, satu unit alat infra pengecek uang, satu unit setrika, satu unit alat sablon, dua dus bahan kertas, satu rim kertas cetakan gambar menyerupai mata uang asing Dollar Brazil, 38 lembar kertas ikat uang, dan satu buah flashdisk.

Masih kata Kasatreskrim, kedua tersangka diancam hukuman penjara 15 tahun lantaran telah melanggar Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Pihaknya juga akan terus memburu tersangka lain yang melarikan diri. “Tersangka dikenakan Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments