Minggu, Maret 16, 2025
BerandaPolres Cilegon Bekuk Pengedar Narkoba, Barang Bukti Dibungkus Permen

Polres Cilegon Bekuk Pengedar Narkoba, Barang Bukti Dibungkus Permen

CILEGON, BCO – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Cilegon kembali mengamankan dua orang tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu. Dari kedua tersangka, petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti sabu sebanyak 16 paket yang dibungkus kemasan permen Kopiko.

iklan

Masing-masing tersangka tersebut berinisal SF (24) warga Kelurahan Kebon Sari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon dan MA (38) warga Desa Gempolan, Kelurahan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Berdasarkan informasi dari hasil pengembangan petugas, tersangka SF diamankan di depan SPBU Damkar Kelurahan Kota Sari, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon sekira pukul 11:30 WIB. SF merupakan tersangka pertama bertindak sebagai pengedar.

Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana membenarkan pihaknya menangkap SF.

“Pada saat petugas melakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa 14 paket plastik bening yang di dalamnya berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus bekas permen kopiko dengan berat kotor 6,98 gram di dalam tas kecil warna hijau yang tersangka gunakan,” ujar AKBP Yudhis, Kapolres Cilegon, Senin 06 Juni 2020.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Elang Prasetyo menuturkan, usai berhasil meringkus SF tak berselang lama petugas juga berhasil mengamankan tersangka pengguna narkoba MA dengan kasus yang berbeda.

MA diamankan perumahan Bumi Rakata, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon sekira pukul 18:00 WIB. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mendapati 2 bungkus plastik kecil berisikan narkoba jenis sabu-sabu.

“Saat petugas menggeledah tersangka, ditemukan 2 buah plastik warna orange yang didalamnya terdapat 2 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang pada waktu itu dipegang ditangan kiri tersangka,” ungkap AKP Elang Prasetyo.

Kedua tersangka saat ini tengah dilakukan pemeriksaan untuk kepentingan pengembangan. Tersangka SF terjerat dengan pasal 114 ( 2 ) dan pasal 112 ( 2 ) UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba, sementara MA terjerat pasal 114 ( 1 ) dan pasal 112 ( 1 ) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments