Rabu, Desember 11, 2024
BerandaHukum & KriminalPolisi Ungkap Penyebab Kebakaran Penyimpanan BBM di Luwung Sawo

Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran Penyimpanan BBM di Luwung Sawo

CILEGON.BCO.CO.ID – Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Cilegon di lokasi penyimpanan BBM yang mengalami kebakaran pada Jum’at malam 27 Januari 2023 kemarin di Lingkungan Luwung Sawo, Kelurahan Kota Bumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, bahwa kebakaran diduga berasal uap BBM jenis Pertamax yang menyambar ke stop kontak listrik sehingga menimbulkan api saat dipindahkan menggunakan pompa listrik oleh seseorang berinisial AH (30).

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Muhammad Nandar mengatakan, pihaknya juga telah meningkatkan penanganan perkara kebakaran tersebut dari proses penyelidikan ke penyidikan. “Awal mula kejadian kebakaran akibat uap BBM jenis Pertamax yang sedang dipindahkan dari jerigen ke jerigen lainnya dengan menggunakan mesin pompa listrik yang menyambar terminal listik, BBM jenis Pertamax didapat dengan cara membeli dari SPBU yang kemudian akan dijual kembali secara eceran,” ungkap AKP Muhammad Nandar, Kasat Reskrim Polres Cilegon, Minggu 29 Januari 2023.

Dari kejadian ini, Nandar bilang, garasi kendaraan milik warga lain yang berisi Satu unit mobil Suzuki Ertiga Warna Putih A 1187 TA, dan satu unit mobil Nissan Grand Livina A 1759 TJ ikut terbakar. Selain itu berdasarkan pemeriksaan di TKP, ada rumah milik warga lain yang berdampingan ikut terdampak pada bagian dinding dan peralatan AC.

Api berhasil dipadamkan oleh enam unit mobil Pemadam Kebakaran pada pukul 20.54 WIB. Tidak ada korban jiwa, namun kerugian Materil sekira Rp323 juta.
Dijelaskan, Satreskrim Polres Cilegon telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus kebakaran ini. “Selain itu terlapor berinisial AH (30), MRA (17), MRI (17) dan MI (17) sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Cilegon,” katanya.

Ia menambahkan, pada proses penyelidikan dan penyidikan terdapat perbuatan yang dapat dipidanakan berdasarkan Pasal 188 KUHPidana.”Fakta unsur kelalaian dan merupakan peristiwa pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 188 KUHPidana jo. Pasal 55 KUHPidana, sehingga pimpinan dan peserta gelar perkara sepakat untuk penanganan perkara kebakaran dari penyelidikan ditingkatan ke penyidikan,” tutupnya. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments