CILEGON.BCO.CO.ID – Kepolisian dari Unit Ditgakkum Korlantas Polri dan PJR Induk Serang mengamankan seorang pengemudi kendaraan roda empat Honda Freed berinisial MAT, warga Jakarta Utara, yang mengemudikan kendaraan menggunakan plat dinas Polri 2402-07 serta menggunakan rotator saat melaju di Tol Tangerang Merak, pada Selasa 25 April 2023.
Kepala Induk PJR Serang Timur Kompol Wiratno mengatakan, MAT diamankan petugas di Exit Tol Cikupa lantaran tidak berhenti saat anggotanya berusaha menyetop kendaraan tersebut. Sempat terjadi kejar-kejaran antara kendaraan PJR dengan kendaraan yang dikemudikan MAT. “Saat sedang berpatroli di sekitar KM 40 B (arah Jakarta-Red) mendapati kendaraan Honda Freed yang janggal dan mencurigakan dengan menggunakan rotator dan nopol dinas kepolisian. Setelah dikejar dan diberhentikan, tetap melaju dan terjadilah kejar-kejaran,” kata Kompol Wiratno.
Ia menerangkan, meskipun sempat berusaha melarikan diri dari kejaran polisi, kendaraan tersebut akhirnya bisa dihentikan tepat di Pintu Keluar Gerbang Tol Cikupa sebelum melakukan transaksi. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati plat asli kendaraan tersebut yang bernomor B 1088 PKZ. Karena tindakannya itu, MAT kemudian dijatuhi sanski tilang serta diserahkan ke Ditreskrimum Polda Banten oleh petugas.
“Pengemudi atas pelanggaran lalu lintasnya diberi sanksi tilang dan untuk TP (penggunaan wewenang yang bukan haknya-red) selanjutnya diserahkan Reskrim Polda Banten,” pungkasnya. []