SERANG, BCO.CO.ID – Demi menyadarkan perilaku masyarakat di tengah pandemi Covid-19, Kepolisian Daerah Banten terus berupaya mengingatkan masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan di setiap aktivitas atau pun tempat.
Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengatakan, Polda Banten telah mencatat selama pelaksanaan operasi yustisi yang dimulai tanggal 14 Oktober -13 November 2020 terhitung 270.692 pelanggaran protokol kesehatan.
“Secara rinci data pelanggaran protokol kesehatan adalah teguran lisan 189.824, teguran tertulis 36.055, kerja sosial 44.752, serta denda administrasi sebanyak 61 pelanggar,” kata Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar di Mapolda Banten pada Sabtu 14 November 2020.
Fiandar menambahkan, saat ini masih kondisi pandemi dimana kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan telah meresahkan masyarakat. Dikatakan Kapolda, kurangnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan juga memengaruhi angka kasus Covid-19 di Banten.
“Kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan dalam mencegah penularan Covid-19 turut memengaruhi masih adanya penambahan jumlah kasus positif virus corona di Banten. Saya mohon agar kita saling menjaga dan mengikuti protokol kesehatan demi kebaikan bersama,” jelasnya.
Untuk itu, Kapolda meminta agar masyarakat lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan agar mata rantai penularan Covid-19 dapat dikendalikan. “Ingat disiplin kita menerapkan 4M akan memutus mata rantai penularan Covid-19,” tutup Kapolda Banten.
Berdasarkan catatan Polri, 3,8 juta pelanggar protokol kesehatan telah ditindak selama kurun waktu sebulan terakhir sejak digalakannya operasi yustisi tersebut. []