BCO.CO.ID – Selama periode Maret 2026, jajaran Polda Banten berhasil menggagalkan dua kasus besar penyelundupan narkotika jenis sabu di kawasan Pelabuhan Merak, Kota Cilegon. Tak tanggung-tanggung, total barang bukti sabu seberat 71 kilogram berhasil disita dari jaringan narkoba antarpulau yang memanfaatkan momentum arus mudik Lebaran.
Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki mengungkapkan, pengungkapan ini merupakan hasil dari penebalan pengamanan dan pengawasan ketat di jalur penyeberangan Sumatera–Jawa yang menjadi titik rawan peredaran gelap narkotika.
“Kami meningkatkan pengawasan di Pelabuhan Merak, terutama di Dermaga Eksekutif dan reguler. Hasilnya, dua upaya penyelundupan besar berhasil kita patahkan,” kata Irjen Pol Hengki dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis 26 Maret 2026.
Kronologi pengungkapan pertama terjadi pada 8 Maret 2026. Petugas yang berjaga di Terminal Eksekutif Merak mencurigai gerak-gerik dua orang pejalan kaki yang baru saja turun dari kapal. Kecurigaan petugas terbukti saat koper bawaan pelaku melewati pemindai X-ray.
“Petugas langsung mengamankan pelaku dan memeriksa kopernya. Di dalam koper tersebut ditemukan sabu seberat 15,8 kilogram yang rencananya akan dibawa menuju wilayah Tangerang Selatan,” jelas Kapolda.
Selang sepuluh hari kemudian, tepatnya Rabu dini hari 18 Maret 2026, polisi kembali membongkar upaya penyelundupan yang lebih besar dengan modus operandi baru. Kali ini, sabu seberat 55,8 kilogram ditemukan di dalam sebuah minibus yang diangkut menggunakan mobil towing (derek).
Tersangka berinisial BA dan MN mencoba mengelabui petugas dengan berpura-pura bahwa kendaraan mereka mengalami kerusakan sehingga harus diderek dari Sumatera menuju Jawa.
“Modus ini tergolong baru dan sangat rapi. Mobil dibuat seolah-olah rusak agar terhindar dari pemeriksaan intensif. Padahal, di dalamnya terdapat kompartemen tersembunyi mulai dari bawah jok, panel pintu, hingga ruang mesin untuk menyembunyikan sabu,” tambah Hengki.
Dari hasil interogasi, kedua kurir tersebut mengaku dijanjikan upah sebesar Rp160 juta untuk sekali pengiriman, dengan uang muka (DP) sebesar Rp12 juta. Barang haram tersebut dikemas dalam bungkusan menyerupai kemasan teh Cina, yang menurut Kapolda merupakan ciri khas jaringan internasional.
Polda Banten saat ini masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap beberapa pelaku lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga ke wilayah Sumatera.
Sebagai informasi, sepanjang Januari hingga Februari 2026, Polda Banten telah mengungkap sedikitnya 35 kasus narkotika dengan total 54 tersangka. Hal ini menunjukkan tingginya tensi peredaran narkoba yang menjadikan Banten sebagai jalur transit utama.
Atas temuan ini, Polda Banten menegaskan akan terus memperketat pengawasan di pintu masuk Pulau Jawa guna menekan peredaran narkotika di tengah tingginya volume kendaraan saat arus mudik.[]
