CILEGON, BCO.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Serang melakukan eksekusi terhadap 5000 ton limbah besi atau scrap eks PT Freeport Indonesia milik masyarakat adat Papua, Suku Kamoro dari Pelabuhan PT Pelindo II Banten, di Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Rabu 09 Juni 2021.
Eksekusi tersebut merupakan realisasi dari permintaan Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA Jawa Barat yang memutuskan Perwakilan Masyarakat 5 DASKAM atau masyarakat adat Papua Suku Kamoro, berhak atas kepemilikan scrap besi hasil dari hibah perusahaan pertambangan di Papua itu. Proses eksekusi yang dikawal langsung oleh kepolisian dan TNI ini sempat menimbulkan ketegangan karena saling klaim antara Suku Kamoro dengan manajemen PT Pelindo II Banten. Kendati begitu, akhirnya kedua belah pihak tetap mengutamakan musyawarah setelah melakukan pemeriksaan terhadap ribuan ton besi yang ada di lokasi pelabuhan BUMN tersebut.
Kuasa Hukum Masyarakat 5 DASKAM Gimono Ias mengatakan, sebelumnya pada tahun 2004 masyarakat yang dekat dengan lokasi pertambangan PT Freeport Indonesia, yakni Suku Amome dan Suku Kamoro, mendapatkan hibah berupa besi atau scarp bekas produksi yang sudah tidak terpakai. Namun hingga saat ini, Suku Kamoro belum pernah menikmati haknya lantaran scrap besi 205.000 ribu ton hasil dari hibah tersebut dijual secara illegal oleh salah satu oknum pengurus lembaga masyarakat setempat kepada warga Cibinong. “Akhirnya setelah mengetahui siapa yang menjual, siapa yang membeli, siapa notarisnya, akhirnya dilakukan gugatan terhadap subyek yang membeli,” papar Gimono Ias, kepada wartawan.
Ratusan ribu ton scrap besi itu, lanjut Gimono, dititipkan oleh oknum tersebut ke setiap kapal tongkang yang datang ke Papua. Dari hasil pencarian, didapati 26 titik dalam yurisdiksi 14 Pengadilan Negeri termasuk di wilayah Banten. Setelah perjuangan yang dilakukan selama bertahun-tahun itu, pada tahun 2017 Pengadilan Negeri Cibinong memenangkan gugatan Perwakilan 5 Daskam yang berhak atas besi hibah dari PT Freeport Indonesia itu. “Akhirnya diputuskan, itu dari tahun 2016 diputus tahun 2017. Dari tahun 2017, tinggal melakukan eksekusi,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Panitera PN Kelas IA Serang Yusrizal mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan pada 25 Maret lalu terhadap jumlah atau manivest barang ternyata di dapati bahwa jumlah scrap itu menyusut dari yang semula 5000 ton menjadi 2000 ton. “Itu agak berbeda dengan putusan terkait dengan jumlah, dari 5000 ton menjadi kurang lebih 2000 ton,” ujar Yusrizal.
Masih kata Yusrizal, pihaknya akan melakukan pemeriksaan maivest lantaran scrap besi itu di klaim oleh PT Pelindo II Banten sebagai milik perusahaan. Setelah melihat hasil konstatering manivest tersebut, pihaknya tetap melakukan eksekusi terhadap barang yang ada di lokasi ini. “Kalau sudah kita lihat jelas, hasil konstatering dan manivest ini, ya dapat kita laksanakan sesuai dengan penetapan yang sudah dibacakan Juru Sita PN Serang,” pungkasnya.
Adapaun scrap besi yang menjadi hak masyarakat adat Papua itu terdiri atas, pipa, besi lempengan, tembaga, mesin, dan scrap lainnya.[]