BCO.CO.ID – Penjabat sementara (Pjs) Walikota Cilegon Nana Supiana, mulai bertugas di Pemerintah Kota Cilegon dengan mengumpulkan camat dan lurah di Aula Setda Pemkot Cilegon, Rabu 25 September 2024.
Dalam arahannya, Nana meminta para aparatur di Pemkot Cilegon menyukseskan hajat nasional berupa Pilkada serentak sekaligus bisa mendeteksi kerawanan sosial.
“Para lurah, camat bisa mendeteksi dan mengidentifikasi kerawanan sosial itu yang berpotensi tadi, mereka secara implementatif bekerja di lapangan. Semua potensi kerawanan sosial itu bisa menjadi bahan untuk mengantisipasi,” kata Nana Supiana.
Nana bilang, aparatur di Kota Cilegon memiliki pengetahuan untuk bisa memposisikan diri sebagai ASN yang profesional, menjaga netralitas, dan bisa mengayomi masyarakat.
Ditanya soal pelanggaran netralitas ASN di Kota Cilegon, Nana berujar, ada aturan dan sanksi tegas yang diatur dalam undang-undang Pemilu, undang-undang ASN, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang pelanggaran disiplin dan kode etik ASN.
“Ada saja yah, memang tidak sempurna. Kalaupun ada ASN yang terindikasi seperti itu, kalau ada peristiwa memang terbukti dan alat buktinya cukup ya kenapa tidak ada sanksi,” ujarnya. []