BCO.CO.ID – Seorang anak dari keluarga tak mampu yang memiliki ‘keistimewaan fisik’ bernama Muhammad Abdul Zaini (9), anak tunggal dari Asep Koesnadi Adinata (41), yang tinggal disebuah rumah milik orang lain di Komplek Pondok Cilegon Indah, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, terpaksa harus mengubur mimpinya untuk mengeyam pendidikan yang layak.
Ini dikarenakan, tidak ada sekolah yang mau menampung anak tersebut lantaran kondisi fisiknya yang berbeda dari anak lain.
Menurut Asep Koesnadi, ia pernah mendaftarkan anaknya ke beberapa sekolah dua tahun yang lalu. Namun, sering ditolak dengan berbagai alasan baik secara halus ataupun secara kasar yang membuatnya tertekan. “Harusnya kelas tiga kalau sekolah, sebenarnya anak saya normal secara akademik. Dulu pernah daftar dua tahun lalu, namun ada salah satu sekolah negeri yang menolak secara enggak enak sehingga membuat saya down, yang lain mah nolaknya halus,” kata Asep Koesnadi, ditemui wartawan, Rabu 18 Juni 2025.
Diakuinya, anaknya sempat mendapat pendidikan di tingkat TK sehingga mampu mengenal baca dan tulis. Meskipun saat ini ia hidup dalam keterbatasan, Asep hanya berharap anaknya bisa mendapatkan pendidikan.
Sebab menurutnya, ia juga dulu pernah mengeyam pendidikan di sekolah reguler sampai memiliki keahlian sebagai tukang servis alat-alat elektronik. “Saya aja dulu sekolah umum, masa anak saya enggak bisa,” terangnya.
Sekedar informasi, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Asep harus berkeliling menjual jasanya sebagai tukang servis alat-alat elektronik. Selain itu, keluarga ini juga kerap dibantu para tetangga setempat dan jamaah masjid agar bisa bertahan hidup ditengah keterbatasan yang dihadapi.
Di lain sisi, Kadindikbud Kota Cilegon Heni Anita Susila pada Kamis 5 Juni 2025 lalu pernah bilang, setiap sekolah yang ada di Kota Cilegon, wajib menerima anak disabilitas untuk belajar di lembaga pendidikan. Ini dilakukan, agar para anak disabilitas bisa mengenyam pendidikan yang layak dan setara dengan anak-anak biasanya.
“Untuk orangtua yang memiliki anak-anak disabilitas berkekebutuhan khusus, silahkan mendaftarkan ke sekolah manapun. Semua sekolah pada tahun ajaran 2025-2026, itu wajib menerima anak-anak berkebutuhan khusus,” ungkap Heni Anita Susila.
Dikatakan, anak-anak disabilitas boleh bersekolah di sekolah regular dimanapun yang diinginkan. Apabila ada sekolah yang menolak menerima anak disabilitas, lanjut Heni, bisa melaporkan hal tersebut kepada Dindikbud Kota Cilegon. “Laporkan ke kita, harus menerima. Kalau enggak mau, ya enggak ada alasan,” katanya.
Menurut Heni, semua sekolah harus bersifat inklusi bagi anak-anak disabilitas. []