BCO.CO.ID – Pengadilan Tinggi Banten menerima Perlawanan Penuntut Umum (verzet) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol, Kota Cilegon tahun, anggaran 2018, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kota Cilegon pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon atas nama Terdakwa TB. DM, Terdakwa BA, dan Terdakwa SES.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cilegon Feby Gumilang menyampaikan, isi Putusan Pengadilan Tinggi Banten atas perlawanan Penuntut Umum (verzet) dalam perkara yang menjerat pejabat tinggi di Pemkot Cilegon itu.
Pihaknya juga telah menerima telah menerima tiga lembar Risalah Pemberitahuan Putusan Perlawanan Pengadilan Tinggi Banten dari Jurusita Pengadilan Negeri Serang yakni, Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 1/PID.SUS-TPK/PLW/2023/PT BTN Jo Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg An. TB. DM; Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 2/PID.SUS-TPK/PLW/2023/PT BTN Jo Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg An. BA; Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 3/PID.SUS-TPK/PLW/2023/PT BTN Jo Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg An. SES.
“Bahwa amar dalam masing-masing 3 (tiga) Putusan Pengadilan Tinggi Banten pada pokoknya memutus, menerima perlawanan yang diajukan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cilegon. Membatalkan Putusan Sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang
yang dimohonkan perlawanan tersebut. Dan memerintahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang untuk melanjutkan pemeriksaan dalam persidangan perkara tersebut. Lalu memerintahkan kepada Penutut Umum pada Kejaksan Negeri Cilegon untuk segera menghadapkan para Terdakwa dalam persidangan tersebut,” papar Feby Gumilang, Kamis 7 Desember 2023.
Dia menjelaskan, bahwa sikap Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cilegon atas putusan dimaksud adalah menunggu dikeluarkannya penetapan hari sidang oleh Ketua Majelis Hakim Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Serang yang menyidangkan tiga berkas perkara tersebut. “Dan telah mengirimkan surat permohonan dikeluarkannya penetapan hari sidang kepada Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang untuk dapat ditindaklanjuti, dengan melakukan pemanggilan terhadap para terdakwa dan para saksi dalam rangka pemeriksaan alat bukti di persidangan,” pungkasnya. []