Senin, Maret 16, 2026
BerandaPemerintahanPemkot Cilegon Serahkan 32 Akta Pendirian Koperasi Merah Putih, 11 Menyusul

Pemkot Cilegon Serahkan 32 Akta Pendirian Koperasi Merah Putih, 11 Menyusul

BCO.CO.ID – Pemerintah Kota Cilegon menyerahkan 32 akta pendirian Koperasi Merah Putih di Kota Cilegon dari Kementerian Hukum dan HAM. Puluhan koperasi ini, merupakan instruksi presiden yang digagas untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat kelurahan.

Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin mengatakan, bahwa dari total 43 kelurahan di Cilegon, sebanyak 32 koperasi telah resmi mendapatkan akta pendirian. Sementara 11 sisanya, dalam proses penyelesaian administrasi melalui sistem Kementerian Hukum.

“Alhamdulillah, dari 43 kelurahan, pembentukan Koperasi Merah Putih sudah selesai. Memang 32 koperasi sudah menerima SK, sementara 11 lainnya sedang menunggu. Mudah-mudahan hari ini atau besok sudah rampung semuanya,” kata Maman Mauludin, Selasa 3 Juni 2025.

iklan

Maman berujar, keberadaan Koperasi Merah Putih ini akan menjadi penguat ekonomi di tiap wilayah, sekaligus menjadi wadah pemberdayaan pelaku ekonomi lokal. Menurutnya, koperasi bisa menjadi solusi akses permodalan dan pemasaran bagi masyarakat. “Kita harapkan nanti bisa saling melengkapi antar wilayah, bahkan bisa ada subsidi silang,” ujarnya.

Dikatakan, Pemkot Cilegon lebih mendorong pembentukan koperasi baru di tiap-tiap kelurahan. Meskipun begitu, ada dua skema yang dilakukan, yakni pembentukan baru dan pengembangan koperasi lama. “Kita lebih menyarankan membentuk koperasi baru, karena ini memang untuk penguatan ekonomi wilayah dan kesejahteraan masyarakat,” kata Maman lagi.

Di tempat yang sama, Kepala Dinkop UMKM Kota Cilegon Didin Maulana menjelaskan, bahwa peran pemerintah daerah hanya sebatas pembinaan dan pendampingan. Ia memastikan proses pengawasan dan fasilitasi akan terus berjalan. “Kita akan terus dampingi, mulai dari manajemen, keuangan, sumber daya manusia, hingga pelaporan. Pemerintah daerah tidak bisa masuk dalam pengelolaan langsung, tapi tetap memastikan koperasi berjalan sesuai aturan,” ujar Didin.

Dikatakan, seluruh koperasi telah melalui proses verifikasi notaris dan pengunggahan ke sistem aplikasi Kementerian Hukum. Tertundanya 11 SK lebih disebabkan oleh antrean di sistem pusat, bukan karena kendala kelengkapan syarat.Didin juga mengungkapkan, setiap kelurahan mendapat alokasi dana sebesar Rp2,5 juta untuk pembiayaan akta notaris, dengan total anggaran mencapai Rp102 juta.

Selain itu, Kementerian Koperasi akan menyiapkan dana pinjaman bergulir untuk koperasi yang dinilai siap.”Nanti akan dipilih dua koperasi percontohan dari 43 kelurahan yang akan mendapat pinjaman lunak Rp3 sampai Rp5 miliar dengan bunga 3 persen. Tapi syaratnya harus koperasi yang sehat dan tidak bermasalah,” pungkasnya.[]

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments