Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaPemilik Ruko di PCI Segel Penerapan Sistem Parkir yang Dikelola Dishub

Pemilik Ruko di PCI Segel Penerapan Sistem Parkir yang Dikelola Dishub

CILEGON, BCO – Puluhan pemilik ruko di Blok KK & Blok A Pondok Cilegon Indah (PCI), Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, terlibat adu mulut dengan petugas Dishub Cilegon yang berjaga di area tersebut, Selasa petang, 25 Agustus 2020.

Adu mulut itu terjadi lantaran pemilik ruko menolak kehadiran sistem parkir yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Cilegon, dimana atas permasalahan ini DPRD Kota Cilegon sebelumnya meminta operasional parkir untuk dihentikan.

Salah seorang pemilik ruko mengatakan, Dinas Perhubungan Kota Cilegon seharusnya mengikuti arahan yang telah diusulkan DPRD Kota Cilegon untuk menghentikan sementara operasi smart parking tersebut.

“Intinya kita tidak mau ada parkiran yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Cilegon. Kemarin kita sudah ke dewan dan informasi dari dewan bahwasanya ini harus ditunda sampai dengan ada putusan walikota. Tetapi, sampai hari ini Dishub tetap mengoperasikan perparkiran ini,” ujar Ade Suryana, kepada BCO.

Beruntung aksi tersebut bisa diredam usai petugas kepolisian datang dan meminta Dinas Perhubungan Kota Cilegon untuk membuka sementara sistem smart parking tersebut. Sementara, spanduk penyegelan masih terpampang di tempat ini.

“Untuk sementara nanti akan ada rapat dan mediasi. Jadi saat ini kita hanya membubarkan massa untuk menghindari penyebaran covid. Dan untuk sementara, kita minta ke Dishub keluar masuk tidak dipungut parkir dulu sambil menunggu mediasi selanjutnya,” ujar AKP Chotidjah, Kapolsek Cibeber, Kota Cilegon.

Berdasarkan pantauan BCO di lokasi, massa yang terdiri dari pemilik ruko dan UMKM itu mengeluhkan adanya sistem smart parking yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Cilegon lantaran berdampak pada omset usaha mereka. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments