BCO.CO.ID – Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kota Cilegon, melarang pemilih yang akan menyalurkan hak politiknya pada Rabu 14 Februari 2024 membawa alat komunikasi ke dalam tempat pemungutan suara. Ini dilakukan, untuk menghindari adanya praktik money politic ataupun pengerahan pemilih untuk mencoblos calon tertentu.
Anggota Sentra Gakkumdu IPTU Yogie Fahrisal mengungkapkan, para pemilih yang nantinya akan masuk kedalam tempat pemungutan suara diminta untuk menyimpan alat komunikasi ataupun alat perekam lain pada tempat yang telah disediakan dan disaksikan petugas pengamanan.
“Jadi pemilih diimbau untuk tidak membawa alat komunikasi maupun alat perekam ke dalam TPS saat pencoblosan, karena dikhawatirkan akan adanya praktik money politic atau transaksi yang dibuktikan dengan bukti foto maupun video saat mereka melakukan pencoblosan,” ujar IPTU Yogie Fahrisal, kepada BCO Media, Senin 12 Januari 2024.
Dia menjelaskan, alat komunikasi pemilih bisa diambil lagi setelah dilakukan pencoblosan dengan disaksikan oleh petugas pengamanan TPS. Ini juga untuk menjaga pelaksanaan Pemilu berasaskan Luber Jurdi atau langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil. “Handphone-nya misalnya bisa diambil apabila si pemilih iniu sudah menyalurkan hak politiknya,” terangnya.
IPTU Yogi juga berujar, para pemilih dilarang untuk membawa barang-barang berbahaya seperti korek api ataupun yang lainnya seperti memakai atribut atau simbol dari peserta pemilu.
Menurutnya, TPS harus benar-benar steril dari hal-hal yang berpotensi mengganggu saat proses pencoblosan berlangsung. “TPS harus benar-benar steril dan bersih dari segala potensi yang dapat mengganggu pencoblosan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pelarangan ini juga tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 28 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Dalam aturan tersebut, tertulis dengan jelas kalimat pelarangan tersebut seperti sebagai berikut.
1. Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara.
2. Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara. []