CILEGON, BCO.CO.ID – Satgas Covid-19 Kecamatan Purwakaryang terdiri dari anggota TNI Koramil 0203 Pulomerak, anggota Polsek Pulomerak, Satpol PP, dan unsur lain pada Pemerintah Kecamatan Purwakarta, mendapati sebuah sarana hiburan anak yang nekad beroperasi pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di belakang Alun-Alun Kota Cilegon, Sabtu malam 06 Januari 2021.
Tempat bermain anak berupa perosotan hingga permainan memancing ini didapati tengah beroperasi pada malam hari oleh petugas saat sedang menggelar operasi PPKM di sekitar Simpang Tiga Cilegon hingga Alun-Alun Kota Cilegon.
Selain tempat hiburan anak-anak, petugas juga mendapati sejumlah tempat nongkrong yang tetap beroperasi dan menyediakan live music untuk menghibur para pengunjungnya. Akibatnya, pengelola tempat itu pun diberikan teguran keras oleh anggota Satgas yang sedang melaksanakan operasi PPKM tersebut.
Bahkan, Kapolsek Pulomerak Kompol Rifki Seftirian mengancam akan menyita barang-barang milik pengelola usaha yang membandel tak mengindahkan aturan pemerintah ini.
Camat Purwakarta Balukia mengatakan, berdasarkan hasil temuan itu, pihaknya mengaku bahwa razia tersebut jauh dari harapan karena masih banyak pelaku usaha yang nekad memberikan pelayanan makan di tempat atau pun menggelar acara yang berpotensi menyebabkan kerumunan.
Menurut Balukia, atas temuan pada razia tersebut, pihaknya bakal melakukan evaluasi untuk menertibkan pelaku usaha agar mengikuti Instruksi Walikota Cilegon Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
“Tidak sesuai harapan kita, masih banyak berkerumun. Berjualan menyediakan tempat (makan di tempat-red) mungkin evaluasi ke depan operasi ini akan diperketat agar mereka itu taat atau tidak,” kata Balukia, kepada BCO usai kegiatan tersebut dilaksanakan.
Disinggung soal sarana bermain anak yang nekad beroperasi di belakang Alun-Alun Kota Cilegon itu, ia mengaku baru mengetahui hal tersebut. Pihaknya juga secepatnya memanggil pemilik tempat hiburan anak-anak tersebut.
“Kebetulan kita baru tahu sekarang, karena memang belum ada kesempatan, dan pemiliknya katanya pengelola Perkoci. Mungkin nanti kita akan ketemulah (dipanggil-red),” jelasnya.
Masih kata Balukia, pihaknya belum memberikan sanksi tegas untuk para pengelola usaha yang membandel tidak menuruti Instruksi Walikota Cilegon tersebut.
“Rata-rata tadi menggunakan masker semuanya, mungkin (pelanggarannya-red) berkerumun sama menyediakan tempat di lokasi itu. Mungkin itu yang harus kita perbaiki lagi ke depannya,” pungkasnya. []