CILEGON.BCO.CO.ID – Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Cilegon mencapai angka 96,81 % atau mencakup sekitar 441.172 jiwa yang terdaftar dalam program tersebut. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon Nurrotul Uyun mengungkapkan, atas capaian tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon sudah bisa melakukan kebijakan Universal Health Coverage (UHC).
“UHC merupakan sistem penjamin kesehatan yang memastikan semua penduduk atau paling sedikit 95 persen penduduk di suatu wilayah terdaftar sebagai peserta JKN,” kata Uyun, Senin, 28 November 2022.
Selain itu, lanjut Uyun, capaian tersebut juga harus bisa menjamin masyarakat Cilegon bisa memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu dengan biaya terjangkau.
Dengan adanya UHC ini, masih kata Uyun, masyarakat yang kurang mampu atau tidak mampu membayar biaya kesehatan karena alasan tertentu, bisa dibantu oleh Pemkot Cilegon untuk pembiayaan atau pembayarannya, cukup dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan syarat terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Sudah menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menjamin setiap warganya mendapatkan akses pelayanan kesehatan, sehingga setiap rumah sakit, tidak boleh menolak memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang menggunakan BPJS,” jelasnya.
Untuk itu pihaknya mendorong agar Pemkot Cilegon, segera melaksanakan koordinasi dengan seluruh stakeholder yang yang ada dan serius dalam menangani permasalahan kesehatan.
“Koordinasi harus secepatnya dilaksanakan agar semua yang terlibat bisa segera bersinergi dan berkolaborasi untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif,” tandasnya. []
