CILEGON, BCO.CO.ID – Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mengingatkan kepada liaison officer (LO) yang ditugaskan menjadi penghubung pasangan calon dengan KPU agar secara berangsur melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye selama 71 hari sejak 23 September 2020 hingga 5 Desember 2020. Diketahui bahwa Pilkada Serentak digelar pada 9 Desember 2020.
Jika pada waktu yang ditentukan, yakni 6 Desember 2020, maksimal pukul 18.00, pasangan calon belum menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), maka pasangan calon tersebut bisa dibatalkan atau didiskualifikasi pencalonannya sebagai calon walikota dan wakil walikota Cilegon.
“Input laporannya online melalui aplikasi Sidaka (aplikasi dana kampanye). Jika tidak melaporkan LPPDK sesuai batas waktu yang ditentukan, pasangan calon akan diberikan sanki. Sanksinya adalah pembatalan sebagai pasangan calon. Maka, sejak sekarang laporannya harus diangsur secara offline dulu, setelah itu pada waktunya nanti, di submit secara online,” ujar Sehabudin, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Cilegon, saat Podcast BCO TV bareng Fauzi Albarra, Sabtu malam, 14 November 2020.
Dasarnya adalah Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 74 sampai dengan Pasal 76, dan diatur di dalam Peraturan KPU No.12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU No.05 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur beserta Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Sebelum LPPDK juga ada LADK, yaitu laporan awal dana kampanye, kemudian LPSDK, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. Kalau RKDK, LADK dan LPSDK, sudah lebih dulu dan seluruh pasangan calon menaati ketentuannya. Artinya, pasangan calon wajib membuat rekening sendiri yang terpisah dari rekening pribadi. Kemudian dibolehkan menerima sumbangan, hanya ada batasannya. Jika sumbangan dari perorangan itu maksimal Rp75 juta dan dari lembaga, maksimal Rp.75 juta. Sumbangan juga tidak boleh dari unsur pemerintah dan juga warga negara asing,” Sehabudin memaparkan.
Besaran dana kampanye, kata Sehabudin, sudah ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama para pasangan calon, maksimal Rp24.603.206.500. “Dana kampanye sudah disepakati bersama seluruh LO pasangan calon, maksimal Rp24.603.206.500. Itu untuk biaya alat peraga kampanye seperti spanduk, baliho, kemudian pertemuan terbatas, dll. Batasan ini untuk kesetaraan. Bentuknya bisa uang, barang, dan jasa. Jika dalam rekening dana kampanye lebih dari nilai tersebut, itu tidak boleh digunakan,” ujar Sehabudin. []