CILEGON, BCO.CO.ID – Warga melakukan aksi penolakan atas kebijakan harus bayar saat masuk Pasar Kranggot, Kota Cilegon. Kebijakan tersebut dikeluarkan Pemkot Cilegon melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon. Diberitakan sebelumnya, bayar masuk Pasar Kranggot itu dikerjasamakan Dishub dengan pihak ketiga, yakni PT Kujang Sakti Siliwangi sebagai pengelola parkir.
Pantauan di Pasar Kranggot Rabu sore 28 Juli 2021, ada sekitar 4 spanduk yang dipasang di pagar gerbang masuk dan dibentangkan di pintu masuk Kantor UPTD Pasar Kranggot dengan nada kritik hingga penolakan terhadap juru parkir. Bahkan ada juga tulisan yang menyatakan tidak ikhlas jika melintas di kawasan tersebut harus membayarkan uang kepada petugas PT Kujang Sakti Siliwangi (KSS).
Spanduk penolakan ini bertuliskan antara lain: Seluruh masyarakat menolak keras adanya jukir PT KSS di Pasar Kranggot, Ibu-ibu pada resah manjing pasar dijaluk bayar karo jukir KSS, PT KSS meresahkan pengunjung Pasar Kranggot. Para pejabat lihat kami rakyat kecil mengeluh adanya PT KSS di Pasar Kranggot!, Dulur-dulur kite lewat pasar bae dijaluk bayar jujur bae kite ore ikhlas.
Aalah seorang warga, Martono mengaku sangat keberatan dengan penerapan parkir yang dikelola oleh PT KSS. Pemasangan spanduk penolakan ini telah dilakukan pada pukul 17.00 WIB. “Kami tolaklah. Karena sangat memberatkan, apalagi kita belanja kan enggak hanya satu titik aja untuk beli kebutuhan makanan. Nanti, kita (pembeli) beli di titik A harus bayar Rp 2 ribu. Lalu ke titik B bayar Rp 2 ribu. Lah habis buat bayar parkir ini,” kata Martono.
Oleh karena itu, kata Martono, para pembeli justru lebih memilih memarkirkan kendaranya di luar pasar untuk menghindar membayar parkir kendaraan. “Lebih baik parkir di luar daripada di dalam. Setiap parkir Rp 2 ribu,” pungkasnya.
Sementara di tempat sama, Mudori, petugas penjaga di Pasar Kranggot, tidak mengetahui kapan pemasangan spanduk penolakan yang dilakukan oleh warga tersebut. “Enggak tahu siapa yang pasang. Tiba-tiba udah ada aja,” katanya singkat. []