CILEGON.BCO.CO.ID – Berdasarkan hasil penyidikan selama tiga hari pasca dugaan penyelundupan narkoba jenis sabu di dalam alat pengisi daya handphone di Lapas Kota Cilegon, Ditresnarkoba Polda Banten mendapati fakta baru terkait temuan tersebut.
Mulanya pada Selasa 17 Mei 2022 lalu, 3 orang telah diamankan, ketiganya adalah DL (39) sebagai warga binaan Lapas Cilegon dan dua pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, yakni SD (50) serta IW (35).
Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten telah melakukan gelar perkara pada Kamis kemarin untuk menguji fakta-fakta hukum yang telah dikumpulkan dalam tiga hari pemeriksaan. Hasilnya menemukan fakta baru dan telah menetapkan DL dan KT (39), keduanya warga binaan kasus narkoba pada Lapas Cilegon sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang disimpan dalam charger HP.
Kasus sebelumnya, KT ditangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada tahun 2019 dengan barang bukti 900 gram sabu di Serang, dan telah dapat putusan pada 13 Februari 2020 dengan vonis 12 tahun penjara. Sedangkan DL ditangkap Polres Cilegon pada 2021 dengan barang bukti 0,3 gram sabu serta putusan pada Maret 2022 dengan vonis 18 bulan penjara.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Sinto Shilitonga menjelaskan, kejadian berawal pada Selasa 17 Mei 2022 sekitar 10.00 WIB, petugas Lapas Cilegon mengamankan IW (35), honorer pada kantor Kejaksaan Negeri Cilegon karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu yang dimasukkan ke dalam charger HP berwarna putih. Saat diinterogasi, IW sebut charger handphone tersebut titipan SD (50), pegawai negeri pada Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon dan IW tidak mengetahui bahwa charger handphone tersebut berisi narkoba.
SD kemudian dipanggil ke Lapas Cilegon, pasca tiba di Lapas lalu diinterogasi, SD membenarkan telah menitip charger handphone ke IW karena diminta oleh DL (39) seorang narapidana kasus narkoba pada Lapas Cilegon melalui seseorang yang mengaku jasa pengantar barang. Pasca interogasi SD, Kalapas Cilegon koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Banten dan menyerahkan SD, IW dan DL kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Banten.
“Pasca riksa marathon, diketahui sabu dalam charger HP dipesan oleh DL kepada KT pada Minggu 15 Mei 2022 malam sebanyak 5 gram dengan harga Rp4,5 juta. KT pesan ke AP (DPO) dan DL minta bantuan SD untuk menerima barang. Tidak hanya charger HP namun baju-baju milik DL,” kata Kombes Pol Sinto Shilitonga, Jum’at 20 Mei 2022.
Kemudian, SD menerima telepon anonim untuk antar paket pada Senin 16 Mei 2022 namun karena hari libur, SD menyampaikan agar barang dititip ke petugas keamanan di Kejari Cilegon. Terhadap SD dan IW, penyidik telah melakukan test urine dengan hasil negatif dan juga test yang sama terhadap DL dan KT dengan hasil positif. Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 1 unit charger hp warna putih dan 1 paket narkoba berisi sabu seberat 3,16 gram.
“SD terima paket dari sekuriti berupa charger hp dan beberapa baju DL dan SD kemudian meminta IW membawa charger hp untuk diberikan kepada DL. Namun baru diketahui pasca geledah di P2U bahwa isi charger hp adalah sabu,” imbuhnya.
Sementara itu, Wadir Resnarkoba Polda Banten AKBP Niko Andreano Setiawan mengungkapkan, SD dan IW kedua pegawai Kejari Cilegon tidak dijadikan sebagai tersangka lantaran dinilai tidak terlibat jaringan narkoba maupun tidak mengetahui adanya barang haram di dalam charger tersebut serta hasil penyidikan yang dilakukan.
“Tidak ada fakta hukum yang bisa membuktikan bahwa saudara SD mengetahui ada sabu-sabu di dalam charger. SD hanya mengetahui dia menerima kepala charger dan kabelnya yang akan diserahkan kepada DL,” terang AKBP Niko Andreano Setiawan.
Menurut Niko, pegawai Kejari Cilegon itu hanya dijadikan saksi dalam kasus tersebut. Hal ini juga dibenarkan oleh tersangka yang meminta mengirimkan cahrger berisi sabu itu. “Sebagai saksi dan DL pun tidak memberitahukan bahwa ada sabu-sabu di dalam charger,” jelasnya.
Terhadap tersangka DL (39) dan KT (39), penyidik menerapkan pasal 114 subsider Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, menjual, membeli dan menerima narkoba golongan 1 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan tentunya ada pemberatan karena status DL dan KT adalah residivis pada perkara yang sama. []