Sabtu, Mei 2, 2026
BerandaHukum & KriminalNikita Mirzani Ditahan Kejari Serang, Terancam Penjara 5 Tahun

Nikita Mirzani Ditahan Kejari Serang, Terancam Penjara 5 Tahun

CILEGON.BCO.CO.ID – Usai perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang, Nikita Mirzani (NM) akhirnya ditahan di Rutan Kelas II B Serang, Selasa, 25 Oktober 2022.

iklan

Saat dihubungi, Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri menjelaskan, sebelum diserahkan ke Kejari Serang, perkara NM sudah dilengkapi oleh Penyidik Satreskrim Polresta Serkot.

Iwan menjelaskan, NM datang mengenakan kemeja putih, kacamata hitam, dan celana jeans biru dongker saat masuk ke dalam gedung Satreskrim Polresta Serkot dan menjalani pemeriksaan kesehatan di ruang penyidik selama 30 menit yang selanjutnya dibawa ke Kejari Serang.

Didampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid dan Ferdinan Hutahaean, NM tiba di Kejari Serang sekira pukul 15.30 WIB.

Kepala Kejari Serang Freddy D Simandjuntak menjelaskan, NM ditahan selama 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra.

“Terhadap tersangka Nikita Mirzani kami lakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari mulai 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang,” jelas Freddy.

Sesuai Pasal 21 Ayat 1 KUHPidana, penahan selama 20 hari dilakukan agar NM tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti, dan selama itu pula, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dengan waktu 20 hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

Akibat dari perbuatannya NM diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -

Recent Comments