CILEGON.BCO.CO.ID – Sebelas pelajar dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Cilegon usai kedapatan bolos di jam pelajaran yang tengah berlangsung. Kesebelas pelajar itu terciduk petugas saat melakukan patroli implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak di Kawasan Krakatau Junction, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Selasa 25 Oktober 2022.
Di lokasi ini, petugas dan pelajar yang bolos terlibat kejar-kejaran karena para pelajar berusaha kabur dari giat patroli petugas Satpol PP Kota Cilegon.
Kabid Trantibum Dinas Satpol PP Kota Cilegon Faruk Oktavian mengungkapkan, dari total 11 pelajar yang diamankan itu ada tiga pelajar perempuan yang turut diamankan karena bolos dan terciduk saat kencan dengan kekasihnya. “Totalnya 11 orang, ada tiga pelajar perempuan, lagi pacaran juga,” kata Faruk Oktavian, kepada wartawan.
Ia menuturkan, para pelajar yang terciduk saat giat patroli itu merupakan pelajar dari SMK Yabhinka dan SMK Fatahillah Cilegon. Patroli ini juga, lanjut Faruk, untuk mengantisipasi potensi kenakalan remaja. “Di situ mah tempat nongkrong Fatahillah sama Yabhinka, tempat nongkrong langganan. Ini juga untuk mengantisipasi potensi kenakalan remaja,” jelasnya.
Masih kata Faruk, dalam giat ini juga ada satu orang pelajar tingkat SMP yang terciduk saat sedang nongkrong. “Pelajar SMP ada satu orang, lagi nongkrong. Tadinya berkumpul lagi pada nongkrong, teman-temannya kabur dia kena sendirian. Lupa saya pelajar SMP mana itu,” ungkapnya.
Setelah diamankan, pelajar yang tertangkap nongkrong di jam pelajaran ini kemudian dilakukan pendataan. Pihaknya mengaku, akan terus melakukan giat tersebut agar para pelajar dapat tertib belajar dan aksi yang tidak diinginkan bisa dicegah semaksimal mungkin. []