Rabu, Februari 12, 2025
BerandaHukum & KriminalNgaku Terlilit Hutang, Pedagang Buah di Cilegon Nekat Jualan Sabu

Ngaku Terlilit Hutang, Pedagang Buah di Cilegon Nekat Jualan Sabu

CILEGON.BCO.CO.ID – MA alias Yayan (32), yang berprofesi sebagai pedagang buah-buahan di daerah Pondok Cilegon Indah (PCI), Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, terpaksa diringkus personel Satresnarkoba Polres Serang, karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu. MA diciduk di pinggir jalan, usai mengambil sabu di sekitar kawasan pabrik CBA di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, dari tangan tersangka, petugas mengamankan 4 paket sabu, 1 timbangan digital, serta handphone yang digunakan sebagai sarana mengedarkan sabu.

“Tersangka diamankan usai mengambil sabu di pinggir jalan. Setelah digeledah, dari saku celana diamankan satu paket besar sabu, dimana tersangka ditangkap pada Jumat, 8 Juli 2022 pukul 15.00 WIB,” kata Yudha, Rabu, 13 Juli 2022.

Usai diamankan, lanjut Yudha, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana, langsung bergerak ke rumah tersangka di Kecamatan Kramatwatu untuk melakukan penggeledahan.

“Dari rumah tersangka, ditemukan 3 paket sabu yang disembunyikan dalam kamar tidur. Selain itu juga diamankan handphone dan timbangan digital,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP Michael menambahkan, dalam pemeriksaan tersangka mengaku sudah 4 bulan melakukan bisnis sabu.

Hal itu dilakukannya, karena terpaksa untuk membayar cicilan hutang.

“Tersangka memiliki pinjaman uang lantaran keuntungan berjualan buah-buahan tidak mencukupi untuk membayar cicilan, sehingga tersangka nyambi jualan sabu. Selain menjual, tersangka juga mengkonsumi,” ungkapnya.

Terkait barang bukti sabu yang diamankan, lanjut Michael, tersangka mengaku membelinya dari warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang berinisial WH, dan tersangka tidak mengetahui lebih jauh, lantaran transaksi dan pengambilan sabu tidak dilakukan secara langsung.

“Tersangka Yayan mengaku mendapatkan sabu dari warga Balaraja. Tapi pelaku tidak mengetahui tempat tinggalnya karena tersangka dan penjual tidak bertemu langsung,” kata Michael.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Udang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments