CILEGON.BCO.CO.ID – Satreskrim Polres Cilegon mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang pria paruh baya berinisial IT (52), warga Karang Asem, Kalimantan Timur. Kedua pelaku itu adalah CA (37) dan AD (21). Sementara satu orang pelaku lainnya berinisial AG kini masih buron, peristiwa pengeroyokan ini diketahui terjadi pada Rabu dinihari 27 Juli 2022 di Lingkungan Rokal, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Kasat Reskrim Polres AKP Muhammad Nandar mengungkapkan, peristiwa bermula saat para pelaku berkumpul di kontrakan bedeng yang ditempati wanita bernama JI alias Bela yang kemudian berstatus sebagai saksi. Saat itu, IT datang menegur dan memukul CA hingga berujung cekcok. Saat itu juga, perdebatan mereka dapat diredam akan tetapi, IT masih menantang CA yang kemudian menimbukan kemarahan.
“Kemudian IT berjalan ke arah kontrakannya dan keluar sambil membawa pisau dan gagang pisau tersebut dipukulkan ke arah dada IR (rekan pelaku-Red) yang menyebabkannya pingsan,” ungkap AKP Muhammad Nandar, Minggu 31 Juli 2022.
Nandar melanjutkan, ketiga tersangka yang tidak terima dengan perlakuan IT terhadap rekannya itu langsung mengambil benda-benda yang berada di sekitar kontrakan dan dilemparkan ke arah kontrakan IT. “Pelaku CA dan AD memukul IT menggunakan kayu dan pot bunga, sedangkan AG (DPO) memukul IT menggunakan kursi yang mengakibatkan luka-luka terhadap IT,” ujarnya.
Dari tempat kejadian, kata Nandar lagi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti pada saat terjadinya pengeroyokan tersebut. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu buah kayu, satu buah pot bunga, dan satu buah kursi.
Petugas juga masih memburu AG, salah seorang pelaku yang memukul korban dengan kursi yang kini berstatus DPO. Para pelaku diancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun karena telah melakukan tindakan melawan hukum berupa pengeroyokan. “Pasal 170 KUHPidana diancam dengan hukuman kurungan 5 tahun,” tutup Kasat Reskrim Polres Cilegon. []
