Senin, April 20, 2026
BerandaAdvertorialMau Penghasilan Tambahan, ASN di Pemkot Cilegon Wajib Laporkan Kinerja

Mau Penghasilan Tambahan, ASN di Pemkot Cilegon Wajib Laporkan Kinerja

CILEGON.BCO.CO.ID – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon wajib melaporkan kinerja hariannya melalui website milik Pemda Cilegon.

Menurut Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin, penerapan tersebut dilakukan yakni untuk pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diberlakukan berdasarkan produktivitas kinerja pegawainya. “Kita masih uji coba hari ini kita terapkan, melindungi teman-teman yang kerjanya baik, tapi juga kita tidak mau dirugikan oleh rekan-rekan yang kurang produktivitas,” kata Maman Mauludin, Rabu 5 April 2023.

Dia menjelaskan, TPP ASN diberikan berdasarkan produktivitas kerja atau kinerja masing-masing individu di antaranya presensi kehadiran, hingga kinerja yang telah dilakukan per-harinya mempengaruhi besaran TPP. “Jadi semuanya di kompilasi hak-hak TPP yang diberikan oleh kita sesuai dengan kehadiran dan aktif seseorang pegawai dalam kesehariannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala bagian organisasi pada Setda Pemkot Cilegon Ardiansyah mengungkapkan, pemberian TPP berdasarkan perhitungan pedoman TPP yakni kinerja individu 52,5 persen, kinerja perangkat daerah 17,5 persen dan presensi kehadiran 30 persen. “Potongan dari 100 persen, 30 persennya diabsensi, kinerjanya 70 persen dibagi jadi 52,5 untuk kinerja individu, dan kinerja opd 17,5 persen,” ungkapnya.

Ardiansyah kembali menuturkan, perumusan kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 58 tahun 2022 tentang pedoman TPP ASN. “Sekarang diwajibkan bulan April ini TPP wajib sudah harus diukur kinerjanya bahwa semua pegawai sudah berbasis kinerja, jadi kinerjanya terukur ga asal kerja,” tuturnya. []

 

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -

Recent Comments